Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mendukung kebutuhan organisasi. Adapun dukungan ini jika adanya identifikasi kebutuhan dari organisasi terkait.
“Kita perlu kenali secara komprehensif berbagai aspek dalam pelaksanaan tugas LPSK sehingga dapat ditentukan dukungan yang sesuai baik terkait tata kelola maupun organisasi,” ujarnya saat bertemu dengan jajaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (25/2).
Pada prinsipnya Kementerian PANRB memberikan dukungan penataan proses bisnis dan penguatan kelembagaan agar setiap instansi pemerintah dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam penguatan kinerja organisasi dan pembangunan nasional.
“Organisasi adalah alat melaksanakan peran dan strategi, tentunya jika perlu ada perubahan kelembagaan kami akan support sejalan dengan dinamika dan koridor peraturan perundang-undangan,” ucap Rini.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa efisiensi, sebagaimana diarahkan oleh Presiden Prabowo, menjadi momentum bagi organisasi untuk meningkatkan efektivitas dalam perencanaan dan pelaksanaan program. Adanya pendekatan yang lebih strategis dan inovatif, organisasi didorong untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada guna memastikan pencapaian target secara lebih terukur dan berkelanjutan.
Ketua LPSK Achmadi menyebutkan organisasi yang dipimpinnya memiliki pekerjaan besar dalam pelindungan dan pemenuhan hak asasi korban untuk mendukung proses peradilan. “Penguatan kelembagaan LPSK dibutuhkan dengan dinamika tuntutan yang ada,” ucapnya.
LPSK adalah lembaga yang dimandatkan untuk menangani, memberikan perlindungan serta bantuan kepada saksi dan/atau korban. Lembaga ini melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, berkewajiban menyiapkan, menentukan, dan memberikan informasi yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, maupun tanggung jawabnya kepada publik.
Topik lainnya yang dibahas dalan pertemuan tersebut yakni penguatan Sumber Daya Manusia Aparatur LPSK serta dukungan antar-lembaga untuk mengoptimalkan kinerja LPSK.
Achmadi kemudian mengungkapkan apresiasi terhadap dukungan yang telah diberikan oleh Kementerian PANRB terhadap LPSK selama ini. Ia berharap peran LPSK akan semakin kuat sehingga memberikan warisan manfaat baik internal maupun bagi masyarakat.
“Tentu harapannya bukan hanya legacy LPSK, tetapi legacy kita semua dalam rangka pemberian pelindungan pemohonan hak asasi manusia saksi dan korban,” ucapnya.
Editor: Novita Intan
Foto: Humas PANRB
