Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah memastikan ketersediaan anggaran untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hingga 2028.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Suahasil Nazara setelah melakukan pertemuan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (27/10).
Tito mengatakan, program percepatan pemulihan bencana di tiga provinsi tersebut dirancang berlangsung selama tiga tahun, yakni 2026 hingga 2028. Koordinasi dengan Kementerian Keuangan dilakukan lebih awal untuk memastikan kesinambungan pembiayaan pada tahun anggaran berikutnya.
“Sebelum masuk 2027, kami sudah melakukan diskusi dengan bapak Menteri Keuangan. Alhamdulillah, Insya Allah, anggarannya tersedia,” kata Tito seusai pertemuan, sebagaimana diberitakan ANTARA.
Menurut Tito, kepastian anggaran menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran program pemulihan pascabencana. Pemerintah ingin memastikan pekerjaan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, sehingga kebutuhan masyarakat terdampak bisa ditangani sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pemerintah sedang menyelesaikan pelaksanaan program dan penyerapan anggaran tahun 2026. Selanjutnya, pendanaan untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi akan dilanjutkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 dan 2028.
Suahasil menjelaskan, kementerian dan lembaga terkait harus memastikan program pemulihan yang sudah dimulai dapat diteruskan hingga selesai. Penyusunan anggaran dilakukan dengan memperhatikan rencana induk penanganan bencana Sumatera serta kebutuhan kegiatan pada setiap tahun anggaran.
“Kami pastikan anggaran ada dan anggaran yang telah ditetapkan oleh APB 2027 digunakan. Prioritasnya salah satunya adalah untuk kegiatan ini, tidak boleh ada pekerjaan yang menggantung atau nanti malah tidak selesai,” ujar Suahasil.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga pusat serta sinergi antara APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah tersebut diperlukan agar pembiayaan pemulihan dapat berjalan terpadu.
Program rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencakup berbagai pekerjaan untuk memulihkan kondisi wilayah terdampak bencana. Pelaksanaannya membutuhkan perencanaan anggaran yang berkesinambungan agar pembangunan dan perbaikan fasilitas tidak terhenti di tengah jalan.
Dengan kepastian pembiayaan hingga 2028, pemerintah menargetkan program pemulihan dapat berjalan sesuai rencana dan diselesaikan secara bertahap. Koordinasi antara Kemendagri, Kementerian Keuangan, kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat terdampak.
