Jakarta, GPriority.co.id – Belum reda kasus ‘Pertamax Oplosan’, kali ini motor ratusan pengemudi (ojol) ojek online di Kendari, Sulawesi Tenggara, menuntut PT Pertamina untuk bertanggung jawab atas dugaan kerusakan kendaraan mereka, yang diduga akibat penggunaan Pertalite Oplosan.
Menurut kesaksian para ojol tersebut, kendaraan mereka mogok setelah mengisi bahan bakar di beberapa SPBU, yang mereka curigai telah tercampur atau dioplos dengan bahan lain. Mereka pun menyampaikan keluhan ini dengan mendatangi Polresta Kendari pada Selasa (4/3) malam. Sontak video dan aksi mereka pun menjadi viral di media sosial.
Salah satu pengemudi ojol bernama Sabarudin, mengatakan jika banyak rekan-rekannya yang mengalami masalah serupa, dengan dugaan kuat bahwa Pertalite di Kendari telah tercampur zat lain, atau menjadi Pertalite Oplosan.
Sabarudin juga menegaskan, bahwa hampir semua SPBU di wilayah Kendari, bermasalah. Dari sekitar 100 motor yang mengalami kerusakan, dilaporkan jika seluruhnya ialah akibat bahan bakar yang dibeli dari SPBU.
Kejagung Minta Masyarakat Indonesia Tak Beralih Dari Pertamina
Sebelumnya, pihak Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, dalam pernyataannya meminta masyarakat agar tetap menggunakan produk Pertamina, saat ada kasus korupsi tata kelola minyak yang sedang diusut.
Febrie menekankan jika produk BBM Pertamina, termasuk Pertamax, sudah diuji dengan baik serta memenuhi standar kualitas yang ada. Ia pun menekankan, jika menjelang mudik lebaran, ketersediaan BBM harus tetap terjaga agar kebutuhan masyarakat terpenuhi.
“Kami imbau jangan tinggalkan Pertamina karena kita harus tetap mencintai produk kita sendiri,” tegas Febrie.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak. Diantaranya termasuk enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta, dengan total kerugian negara berjumlah fantastis, mencapai Rp193,7 triliun.
Sebagai pembelaan, PT Pertamina membantah isu bahwa Pertamax merupakan BBM oplosan. Menurut Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, Pertamax yang dijual tetap sesuai standar RON 92 dan memenuhi semua parameter kualitas yang telah ditetapkan oleh Ditjen Migas.
Fadjar juga menegaskan bahwa blending BBM merupakan proses standar dalam industri, dan berbeda dengan oplosan yang dilakukan secara ilegal. Sementara itu, saat ini Kementerian ESDM terus mengawasi mutu BBM dengan melakukan uji sampel dari berbagai SPBU secara berkala. Kementerian ESDM meyakinkan jika masyarakat tidak perlu khawatir akan kualitas bahan bakar yang dijual Pertamina.
Editor: Novita Intan
Foto : Tangkapan Layar Instagram
