Prabowo Imbau Grab-Gojek Berikan Bonus Hari Raya bagi Driver Ojol

Akhirnya! Prabowo Imbau Grab-Gojek Berikan Bonus Hari Raya Untuk Driver Ojol Akhirnya! Prabowo Imbau Grab-Gojek Berikan Bonus Hari Raya Untuk Driver Ojol

Jakarta, GPriority.co.id – Setelah menerima keluh kesah dari para driver ojol, akhirnya Presiden Prabowo mengimbau perusahaan Grab dan Gojek untuk memberikan Bonus Hari Raya bagi para driver-nya.

Presiden Prabowo menegaskan  jika para pekerja ojek online dan kurir online akan menerima Bonus Hari Raya dalam bentuk uang tunai. Keputusan tersebut disampaikan di Istana Negara pada Senin (10/3).

Imbauan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi para driver ojek online dalam memberikan layanan transportasi dan logistik di Indonesia. Di samping itu, pemerintah juga mengimbau perusahaan Grab dan Gojek untuk memberikan Bonus Hari Raya berdasarkan tingkat keaktifan pekerja, bukan dalam bentuk sembako atau barang lainnya.

Dalam agenda tersebut, turut dihadiri oleh CEO GoTo Patrick Walujo dan CEO Grab Anthony Tan.
Nantinya mekanisme dan besaran Bonus Hari Raya untuk para driver ojol akan dibahas lebih lanjut dengan perusahaan.

Selanjutnya, akan diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran. Perlu diketahui, saat ini terdapat sekitar 250.000 driver ojek online yang aktif dan 1-1,5 juta pekerja part-time ojek online yang berpotensi menerima Bonus Hari Raya.

Presiden Prabowo pun berharap jika kebijakan ini dapat membantu driver ojek online untuk menikmati libur dan mudik Lebaran dengan lebih baik.

Ojol Diusulkan Jadi Transportasi Umum

Sebelumnya, Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono, mengungkapkan jika pihaknya telah mengusulkan agar ojek online dapat dijadikan transportasi umum layaknya Transjakarta maupun Jaklingko.

Namun sayang, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan untuk melegalkan ojek online sebagai angkutan umum dalam sidang pada 28 Juni 2018.  Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut karena menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman bagi angkutan umum. 

Selain itu Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa ojek online tetap dapat berjalan meski tidak diatur dalam UU LLAJ.

Perlu diketahui, dalam UU LLAJ dinyatakan bahwa angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum. 

Sementara itu, kendaraan roda dua tidak termasuk dalam kategori angkutan umum karena hanya dapat digunakan perseorangan. 

Editor: Novita Intan

Foto : Dok. ANTARA

One thought on “Prabowo Imbau Grab-Gojek Berikan Bonus Hari Raya bagi Driver Ojol

Comments are closed.