Tarif Tol Bogor Ring Road Naik dalam Waktu Dekat, Ini Rinciannya

Jakarta, GPriority.co.idJalan Tol Bogor Ring Road (BORR) Ruas Sentul SelatanSimpang Semplak akan naik tarif dalam waktu dekat. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 398/KPTS/M/2025.

Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar selaku pengelola Tol BORR, Florysco P. Siahaan mengatakan penyesuaian tarif tol tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2024 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan oleh Menteri setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.

Sejalan dengan aturan itu, manajemen pengelola Tol BORR menetapkan kenaikan tarif Tol BORR bakal disandarkan pada laju inflasi periode Januari 2023 hingga Februari 2025.

“Adapun pada penyesuaian tarif tol ini menggunakan besaran inflasi periode Januari 2023 sampai dengan Februari 2025 yaitu sebesar 5,05%,” ujar Florysco dalam keterangan resmi, Senin (21/4).

Pada saat yang sama, Florysco menyebut penyesuaian tarif itu dibutuhkan guna memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan SPM jalan tol.

Secara terperinci, berikut besaran kenakan tarif Tol BORR yang akan ditetapkan dalam waktu dekat sebagai berikut

Ruas Sentul Selatan – Simpang Semplak

Golongan I: Rp 16.000 dari semula Rp 15.00

Golongan II & III: Rp 24.000 dari semula Rp 22.500

Golongan IV dan V: Rp 31.500 dari semula Rp 30.000

Ruas Cibadak – Simpang Semplak

Golongan I: Rp 5.500 dari semula Rp 5.500 (tetap)

Golongan II & III: Rp 8.500 dari semula Rp 8.000

Golongan IV & V: Rp 11.500 dari semula Rp 11.000

Foto: Dok. Marga Sarana Jabar