Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) memberi respon usai Presiden AS Donald Trump mengeluarkan kebijakan yang melarang Universitas Harvard menerima mahasiswa asing.
Sebagai respon atas kebijakan tersebut, Jubir Kemlu RI Rolliansyah Soemirat melalui keterangan resminya, menyebut jika kini pihaknya terus memantau dari dekat perkembangan kebijakan imigrasi AS, termasuk pelarangan terhadap Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing.
“Kebijakan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian bagi nasib mahasiswa internasional dari berbagai negara yang studi disana, termasuk 87 mahasiswa asal Indonesia,” terangnya.
Kini, sembari menunggu proses gugatan hukum oleh Universitas Harvard, Perwakilan RI di Amerika Serikat telah menjalin komunikasi intensif dengan mahasiswa Indonesia di universitas tersebut, serta mengimbau mereka untuk tetap tenang.
Perwakilan RI di AS juga siap memberikan bantuan kekonsuleran terhadap mahasiswa Indonesia yang terdampak.
“Pemerintah Indonesia juga telah menyampaikan keprihatinan terhadap masalah ini kepada Pemerintah AS dan berharap terdapat solusi yang tidak merugikan nasib mahasiswa Indonesia di Universitas Harvard,” lanjut keterangan tersebut.
Padahal, selama ini Mahasiswa Indonesia di AS telah banyak memberikan kontribusi penting bagi kemajuan pendidikan dan ilmu pengetahuan di AS.
Jika ditarik mundur, polemik ini diawali dengan pencabutan Sertifikasi SEVPÂ Universitas Harvard, yang dinilai gagal memberikan informasi yang diminta oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri tentang pemegang visa asing tertentu.
Dilansir dari laman resminya, merasa tak terima, pihak Universitas Harvard menilai tindakan ini sebagai tindakan balasan, serta mengancam rencana ribuan mahasiswa dan akademisi yang ingin belajar di AS.
Foto : Dok. WBUR
