Hore! Pemerintah Beri Subsidi Upah Bagi Pekerja Dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

Hore! Pemerintah Beri Subsidi Upah Bagi Pekerja Dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Hore! Pemerintah Beri Subsidi Upah Bagi Pekerja Dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

Jakarta, GPriority.co.id – Melihat situasi perekonomian yang saat ini tak terlalu baik, kini pemerintah dilaporkan siap memberi subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Seperti dikutip dari laporan ANTARA, pemerintah tengah merampungkan rencana terkait pemberian subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulannya. Nantinya, subsidi upah ini akan berlaku mulai 5 Juni 2025 mendatang.

Disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, skema ini mengacu pada program serupa saat pandemi Covid-19. Namun nantinya nominal subsidi upah yang diberikan pemerintah akan lebih kecil dari sebelumnya, yang mencapai Rp600 ribu.

Namun, kendati besaran subsidi yang pasti belum diumumkan, Menko Airlangga memastikan jika anggarannya telah disiapkan. Selain itu, finalisasi aturan terkait juga tengah dilakukan oleh kementerian yang diberi wewenang.

Tak hanya soal subsidi upah, pemerintah Indonesia juga telah menyiapkan lima insentif lainnya sebagai bagian dari paket perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi. Insentif tersebut diantaranya meliputi diskon tarif untuk tiket pesawat, kereta api, dan kapal laut, diskon tarif tol, diskon listrik rumah tangga (dengan maksimal 1.300 VA), bantuan pangan, serta subsidi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Kini, seluruh regulasi pendukung tengah disusun oleh masing-masing kementerian terkait. Sementara paket kebijakan ini telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo. Setelah aturan teknisnya selesai, akan segera diumumkan kepada masyarakat Indonesia.

Foto : Dok. Indonesia.go.id