Menkeu Sri Mulyani: Uang Konsumsi Rakor Menteri Rp171 Ribu Per Orang

Menkeu Sri Mulyani: Uang Konsumsi Rakor Menteri Rp171 Ribu Per Orang Menkeu Sri Mulyani: Uang Konsumsi Rakor Menteri Rp171 Ribu Per Orang

Jakarta, GPriority.co.id – Melalui kebijakan terbarunya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menetapkan uang konsumsi Rakor (Rapat Koordinasi) Menteri menjadi Rp171 ribu per orang.

Dilansir dari berbagai sumber, standar anggaran konsumsi untuk kegiatan rapat pemerintah tersebut ditetapkan melalui PMK Nomor 32 Tahun 2025, yang berlaku untuk Tahun Anggaran 2026.

Dalam aturan tersebut, biaya konsumsi rapat koordinasi untuk tingkat menteri, wakil menteri, atau eselon I ditetapkan sebesar Rp118 ribu per orang untuk makan, serta Rp53 ribu untuk kudapan,. Sehingga totalnya adalah Rp171 ribu per orang jika disediakan untuk makan dan kudapan.

Selain itu, Menkeu Sri Mulyani juga turut mengatur standar biaya untuk rapat biasa di berbagai provinsi. Diketahui, Provinsi Kalimantan Tengah adalah provinsi dengan anggaran terendah.

Sedangkan untuk Papua Pegunungan, menjadi provinsi dengan anggaran tertinggi. Kendati demikian, anggaran biaya tersebut hanya akan berlaku untuk rapat luring berdurasi minimal dua jam, serta melibatkan instansi atau eselon lain.

Melalui PMK tersebut, Menkeu Sri Mulyani PMK menegaskan bahwa standar biaya konsumsi bersifat batas tertinggi dan mencakup makanan, kudapan, juga minuman.

Sementara itu, pemberian konsumsi diatur berdasarkan jenis dan tingkat keterlibatan peserta rapat, seperti antar eselon atau instansi yang berbeda.

Kendati anggaran di tahun 2026 sama dengan tahun sebelumnya, namun biaya ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2023.

Pada tahun itu, anggaran makan untuk rapat tingkat menteri hanya Rp110 ribu dan kudapan Rp49 ribu per orang. Hal ini juga tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Foto : Dok. Kemenkeu RI