Jakarta, GPriority.co.id – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, pemerintah menegaskan jika magang di kementerian dan lembaga akan digaji dengan besaran Rp57 ribu per harinya. Hal ini akan berlaku mulai 2026 mendatang.
Ditegaskan oleh Menkeu (Menteri Keuangan) Sri Mulyani melalui Direktur Sistem Penganggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, uang saku ini dimaksudkan untuk membantu biaya transportasi serta makan harian mahasiswa yang magang di kementerian atau lembaga. Selain itu, kebijakan ini juga sebagai bentuk dukungan untuk program pendidikan dari universitas dan lembaga pendidikan.
“Kami hitungnya kemarin makan per hari Rp57 ribu. Harapannya nanti kementerian/lembaga akan mengalokasikannya (uang saku magang), sehingga bisa diberikan. Kalau hemat-hemat ya bisa meng-cover biaya angkutan transportasi,” ungkap Lisbon.
Kendati demikian, pemberian uang saku untuk mahasiswa magang ini tidaklah bersifat wajib, melainkan tergantung pada ketersediaan anggaran masing-masing kementerian atau lembaga terkait.
“Kalau masih memadai ya harusnya kementerian dan lembaga juga mengalokasikan (uang saku) kepada mahasiswa. Bisa diberikan uang makan atau paling tidak membantu transportasi. Wajib atau tidak, ya tentunya tergantung pada ketersediaan anggaran,” tegas Lisbon.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap agar instansi-instansi terkait dapat mengalokasikan anggaran untuk program ini, dengan tujuan mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di masa yang akan datang.
Sebagai informasi, kebijakan ini meniru praktik di sektor swasta yang telah lebih dulu memberikan kompensasi kepada mahasiswa magang.
Melalui pemberian kompensasi tersebut, diharapkan mahasiswa magang dapat bekerja dengan sungguh-sungguh. Apabila kinerja mahasiswa baik, maka dapat berkesempatan juga untuk diangkat menjadi karyawan tetap.
Foto : Ilustrasi/Dok. Getty Images
