Jakarta, GPriority.co.id – Menkeu (Menteri Keuangan) Sri Mulyani, baru saja mengeluarkan kebijakan baru terkait budget tarif hotel dinas ASN yang maksimal hanya menyentuh angka Rp9,3 juta per malam.
Dituangkan dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 32 Tahun 2025, biaya penginapan tersebut ditetapkan berdasarkan jabatan dan lokasi dinas, dengan tarif tertinggi mencapai Rp 9,33 juta per malam di DKI Jakarta untuk pejabat eselon I, wakil menteri, dan pejabat negara.
Selain itu, kebijakan tersebut juga mengatur uang representasi harian, yaitu senilai Rp 250.000 untuk pejabat negara dan wakil menteri saat perjalanan (dinas) luar kota, serta biaya harian tertinggi Rp 580.000 untuk perjalanan ke wilayah Papua dan sekitarnya.
Sebagai catatan, Menkeu menekankan jika semua biaya bersifat sebagai batas tertinggi dan tidak boleh dilampaui.
Selain soal tarif hotel dinas ASN, dalam kebijakannya, Menkeu Sri Mulyani juga mengatur terkait uang konsumsi rapat koordinasi (rakor) para menteri.
Sri menetapkan, biaya konsumsi rapat koordinasi untuk tingkat menteri, wakil menteri, atau eselon I ditetapkan sebesar Rp118 ribu per orang untuk makan, serta Rp53 ribu untuk kudapan. Sehingga totalnya adalah Rp171 ribu per orang jika disediakan untuk makan dan kudapan.
Selain itu, Menkeu Sri Mulyani juga turut mengatur standar biaya untuk rapat biasa di berbagai provinsi. Diketahui, Provinsi Kalimantan Tengah adalah provinsi dengan anggaran terendah.
Sedangkan untuk Papua Pegunungan, menjadi provinsi dengan anggaran tertinggi. Kendati demikian, anggaran biaya tersebut hanya akan berlaku untuk rapat luring berdurasi minimal dua jam, serta melibatkan instansi atau eselon lain.
Foto : Dok. Instagram/@smindrawati
