Jakarta, GPriority.co.id – I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Bali Sukses yang memegang lesensi Mie Gacoan di Bali, dipolisikan usai tersandung kasus pelanggaran hak cipta.
Ia dituntut karena tak membayar royalti atas lagu yang diputar pada lebih dari 10 outlet Mie Gacoan Bali. Menurut laporan, lagu diputar saat pelanggan mengantre dan menikmati makanan pada area restoran.
Dugaan pelanggaran hak cipta pada Mie Gacoan, dilayangkan atas laporan dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).
Sejak 26 Agustus 2024, isu ini berkali-kali telah didiskusikan bersama pihak Mie Gacoan Bali, hingga akhirnya Dirut Mie Gacoan tersebut ditetapkan menjadi tersangka.
Kombes Pol. Aria Sandy mengatakan jika kerugian yang dialami atas tindakan ini mencapai miliaran rupiah.
“Tarif royalti (musik/lagu) dihitung berdasarkan rumus. Jumlah kursi dalam satu oultet Mie Gacoan, dikali Rp120 ribu, dikali 1 tahun, dan dikali jumlah outlet yang ada. Sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah,” jelasnya.
Dengan memutar lagu untuk kebutuhan komersial dan tidak disertai dengan pembayaran royalti, pemilik karya musik tersebut akan merugi.
Dalam UU Hak Cipta disebutkan jika lagu akan otomatis terlindungi oleh hak cipta, tanpa perlunya didaftarkan secara resmi terlebih dahulu.
Ditekankan, setiap orang yang memanfaatkan lagu untuk layanan publik dan bersifat komersial, wajib membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak yang berkaitan, serta pengelola royalti hak cipta.
