Menteri Hukum: Pemutaran Lagu di Acara Pernikahan Tidak Kena Royalti

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan jika pemutaran lagu di acara pernikahan tidak kena royalti/Foto : Dok. Instagram @supratman08 Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan jika pemutaran lagu di acara pernikahan tidak kena royalti/Foto : Dok. Instagram @supratman08

Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan jika pemutaran lagu di acara pernikahan atau acara non-komersial lainnya, tidak akan dikenakan royalti.

“Tidak ada royalti untuk acara pernikahan. Tidak ada sama sekali,” ujarnya pada Senin (18/8) malam, sebagaimana dilansir dari ANTARA.

Lebih lanjut Andi menekankan, pembayaran royalti hanya berlaku jika lagu atau musik diputar di ruang publik komersial seperti kafe. Oleh karena itu, pemilik kafe wajib membayar royalti jika memutar musik di tempat usahanya.

Kendati demikian, Andi menyebut jika royalti musik di kafe seharusnya tidak membebani usaha kecil dan menengah (UKM). Ia juga memastikan bahwa pemerintah akan mendengarkan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya.

Sebelumnya, kebijakan ini ramai usai WAMI (Wahana Musik Indonesia) salah satu LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) menyebut kendati acara hajatan atau pernikahan bersifat privat, namun penggunaan musik tetap wajib membayar royalti 2 persen, sesuai dengan UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.

WAMI menegaskan, besaran royalti 2 persen dari biaya acara tersebut wajib dibayar oleh pihak penyelenggara seperti keluarga atau event organizer, dan bukan musisi atau pengisi acara-nya.

“Untuk pernikahan yang sifatnya live event dan tidak berbayar, itu tarifnya 2 persen dari biaya produksinya. Yang membayar itu penyelenggara acaranya, bukan pengisi acaranya. Jadi dalam hal ini, pihak keluarga atau event organizer yang mengurus pernikahan,” jelas Robert Mulyarahardja selaku Head of Corporate Communication dan Anggota WAMI.

Sementara dari sisi lain, Menkum Andi menegaskan jika dirinya tidak akan menyetujui besaran tarif royalti apabila Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMKN) sedari awal tidak transparan serta terbuka kepada publik. Andi berpendapat, baik pemerintah maupun Kementerian Hukum, tidak akan mengambil keuntungan sedikit pun dari distribusi royalti. Ia menilai, tata kelola yang baik menjadi kunci dalam permasalahan ini.

Andi turut menegaskan jika hasil penarikan royalti musik sepenuhnya untuk kepentingan musisi tanah air.