Jakarta, GPriority.co.id – Mengikuti jejak Singapura yang memperketat larangan penggunaan vape (rokok elektrik), kini Indonesia juga dilaporkan segera memberlakukan kebijakan serupa.
Irjen Suyudi Ario Seto selaku Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional) menyebut, kebijakan larangan penggunaan vape ini akan dipelajari secara mendalam dengan mempertimbangkan dampak positif dan negatifnya di Indonesia.
Kendati demikian, meski pernah menemukan kasus penyalahgunaan narkotikan dengan melibatkan vape, ia menilai jika hal tersebut tidak serta-merta menjadikan dasar vape dilarang ke depannya. Ia menegaskan, perlu adanya pendalaman data untuk mengambil keputusan. Disamping itu Suyudi mengatakan, BNN saat ini terus berkomitmen untuk memerangi narkoba di Tanah Air.
Sebelumnya, Pemerintah Singapura memberi sanksi tegas denda hingga Rp25 juta bagi warganya yang memiliki atau menggunakan vape. Bahkan mereka memasukkan vape ke dalam daftar narkotika Kelas C.
Sebenarnya, Singapura sendiri telah melarang penggunaan vape sejak 2018 lalu, di bawah UU Pengendalian Tembakau. Pelanggarnya akan mendapat hukuman denda maksimal SGD 2 ribu atau setara Rp25,32 juta.
Sayangnya, denda tersebut tak membuat anak muda di Singapura merasa takut. Justru belakangan ini mereka diam-diam mengonsumsi dan membeli vape berjenis Kpods secara ilegal. Kpods merupakan vape yang dicampur dengan zat narkotika etomidat atau ketamin. Seseorang yang kecanduan Kpods akan merasa halusinasi sampai pingsan.
Selain Indonesia, negara ASEAN lainnya seperti Malaysia juga tengah mempertimbangkan langkah serupa usai ditemukan fakta pengguna vape yang makin meningkat, terlebih di kalangan remaja.
Mendukung hal ini, sejumlah pakar kesehatan serta aktivis turut mendesak Pemerintah Malaysia guna mengikuti jejak Singapura dan memberi perlakuan kepada para pengguna vape layaknya seperti penyalahgunaan narkoba. Sontak, wacana kebijakan ini menjadi sorotan warga Malaysia utamanya berkaitan dengan perlindungan kesehatan masyarakat.
