Gegara Korupsi Kuota Haji, 8.400 Orang Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Jamaah haji Indonesia/Foto : Dok. INP Polri Jamaah haji Indonesia/Foto : Dok. INP Polri

Jakarta, GPriority.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus korupsi kuota haji. Terungkap, sebanyak 8.400 orang gagal berangkat ke Tanah Suci karena kasus ini.

KPK melaporkan adanya penyelewengan dalam pembagian tambahan kuota haji di tahun 2024. Mirisnya, 8.400 orang terdampak kasus korupsi kuota haji ini diketahui telah mengantre selama lebih dari 14 tahun.

Kasus korupsi kuota haji ini awalnya dipicu dari keputusan Kementerian Agama (Kemenag) yang membagi rata tambahan kuota 20 ribu orang dengan porsi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen lainnya untuk haji reguler.

Menurut aturan yang tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 menyatakan jika 92 persen kuota seharusnya diperuntukkan untuk haji reguler. Sedangkan 8 persen lainnya untuk haji khusus. Akibat dari kebijakan tersebut, ribuan calon jemaah reguler pun kehilangan kesempatan untuk berangkat haji di tahun lalu.

Lebih lanjut, KPK juga menemukan adanya praktik jual beli kuota haji khusus dengan berkisar Rp200-300 juta per orangnya. Sementara itu, kuota furoda mencapai Rp1 miliar per orang dimana terdapat kelebihan biaya sekitar USD 2.600-7.000. Menurut dugaan, dana lebihan ini masuk ke kantong oknum-oknum yang terlibat.

Sampai saat ini, dugaan kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus ditelusuri termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang masuk ke kantong mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Men).

Selanjutnya, KPK akan memanggil sejumlah orang terdekat Yaqut usai tahap penggeledahan guna memastikan bukti kasus ini tidak lenyap. Kabar terakhir, KPK telah mengirimi surat pencegahan Menag Yaqut ke luar negeri bersama dengan 2 orang lainnya, yang juga diduga terlibat dalam kasus ini. Diantaranya Abidal Aziz (mantan staf khusus Menag Yaqut) dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik Maktour Group).

Anna Hasbi, juru bicara Yaqut Cholil Qoumas menegaskan jika Yaqut akan bertanggung jawab dan mengikuti segala proses hukum yang berjalan.

“Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, guna menyelesaikan perkara ini sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelas Anna.