Jakarta, GPriority.co.id – Presiden Prabowo Subianto menyerahkan tanda kehormatan kepada 141 tokoh nasional di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8) kemarin.
Dilansir dari ANTARA, 141 tokoh yang menerima penghargaan tahun ini sebagian besar ialah menteri dan wakil menteri dari Kabinet Merah Putih. Penghargaan diberikan Prabowo dengan melihat prestasi yang ditorehkan tokoh-tokoh tersebut, salah satunya Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Beberapa nama lainnya yang masuk daftar penerima penghargaan tersebut antara lain Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (PMK) Muhaimin Iskandar, penulis senior Indonesia Taufiq Ismail, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan pengusaha asal Kalimantan Andi Syamsuddin Arsyad atau yang lebih dikenal sebagai Haji Isam, serta Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid.
Sekadar informasi, pemberian tanda penghargaan tahunan ini sudah menjadi tradisi, di mana kepala negara memberikan penghargaan atas jasa-jasa luar biasa yang telah diberikan dalam rangka perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Dikutip dari postingan akun Instagram resmi Presiden Prabowo, tanda jasa dan kehormatan yang diberikan kepada 141 tokoh nasional tersebut sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian mereka di berbagai bidang. Diantaranya bidang pertahanan, ekonomi, sampai dengan seni budaya.
Presiden Prabowo secara langsung menyematkan tanda penghargaan dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para penerima atas dedikasi mereka, terlebih untuk kemajuan pembangunan bangsa.
Prabowo menegaskan, penanugerahan ini bukan hanya sekadar simbol kehormatan, melainkan pengingat atas tanggung jawab untuk terus berkarya dan memberikan dampak baik bagi masyarakat Indonesia.
Dalam momen tersebut, mata publik juga menyoroti penghargaan yang diberikan kepada Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) sekaligus anggota Board of Advisors Prasasti Center for Policy Studies, Burhanuddin Abdullah. Pasalnya, pria yang kini berusia 78 tahun tersebut diketahui pernah tersandung kasus korupsi besar di masa lalu. Ia dijatuhi vonis lima tahun penjara terkait perkara aliran dana Rp 100 miliar Bank Indonesia kepada sejumlah mantan pejabat BI dan anggota DPR.
Karena kasusnya tersebut, Burhanuddin dijatuhi vonis lima tahun penjara terkait perkara aliran dana Rp 100 miliar Bank Indonesia kepada sejumlah mantan pejabat BI dan anggota DPR.
