Jakarta, GPriority.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi katering haji senilai Rp306,21 miliar.
Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pengusutan dugaan korupsi katering haji kini masih dalam tahap awal di Direktorat Pelayaan Laporan dan Pengaduan Masyarakat.
Awalnya, kasus ini berasal dari laporan ICW (Indonesia Corruption Watch) yang menyoroti adanya dugaan pungutan liar pada pengadaan katering haji. Ditemukan pula potensi keterkaitan dengan kugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada 2023-2024.
Dugaan ICW terdapat pungutan sebesar Rp10.000 per jamaah dalam sehari, serta pengurangan spesifikasi makanan yang tak sesuai dengan kesepakatan di awal. Diantaranya termasuk gramasi nasi, lauk, juga sayur.
Simulasi food weighing mengatakan, ICW memperkirakan adanya kerugian sebesar Rp306,21 miliar akibat adanya pungutan serta pengurangan konsumsi jamaah haji.
Menindaklanjuti dugaan ini, KPK memastikan akan menelusuri laporan tersebut lebih jauh, termasuk juga dengan memeriksa dokumen, keterangan, serta indikasi penyalahgunaan anggaran pada pemenuhan kebutuhan konsumsi jemaah haji.
Berkaitan dengan korupsi kuota haji, sebelumnya KPK juga menemukan fakta sebanyak 8.400 orang gagal berangkat ke Tanah Suci akibat kasus ini. Mirisnya, mereka bahkan telah mengantre selama lebih dari 14 tahun.
Kasus korupsi kuota haji ini dipicu dari keputusan Kementerian Agama (Kemenag) yang membagi rata tambahan kuota 20 ribu orang dengan porsi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen lainnya untuk haji reguler.
Menurut aturan yang tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, 92 persen kuota seharusnya diperuntukkan untuk haji reguler. Sedangkan 8 persen lainnya untuk haji khusus. Akibat dari kebijakan tersebut, ribuan calon jemaah reguler pun kehilangan kesempatan untuk berangkat haji di tahun lalu.
Selain itu KPK juga menemukan adanya praktik jual beli kuota haji khusus dengan berkisar Rp200-300 juta per orangnya. Sementara untuk kuota furoda mencapai Rp1 miliar per orang, dimana terdapat kelebihan biaya sekitar USD 2.600-7.000. Menurut dugaan, dana lebihan ini masuk ke kantong oknum-oknum yang terlibat.
