Jakarta, GPriority.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi menunaikan janji kampanyenya. Program “Pasukan Putih”, yang merupakan bagian dari kampanyenya bersama dengan Jakcare dan JakAmbulans, kini resmi membuka perekrutannya.
Perekrutan Pasukan Putih adalah terobosan Pramono Anung untuk mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Tak hanya mendekatkan, Pasukan Putih juga memiliki tugas penting untuk mengedukasi masyarakat mengenai pola hidup sehat serta melakukan pemantauan kesehatan.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang cepat, dekat, dan merata.
Layanan Pasukan Putih dibentuk sebagai pelayanan kesehatan yang proaktif. Alih-alih masyarakat yang datang ke puskesmas, Pasukan Putih akan langsung hadir di tengah masyarakat dengan berkunjung langsung ke rumah warga yang membutuhkan perawatan.
Di bawah koordinasi puskesmas setempat, Pasukan Putih juga memiliki tugas khusus lainnya, yaitu menjembatani akses layanan kesehatan bagi warga, khususnya lansia dan penduduk dengan ketergantungan total, maupun yang sulit menjangkau fasilitas kesehatan seperti puskesmas.
Sebelum terjun ke masyarakat, para anggota Pasukan Putih yang dinyatakan lolos tes akan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Berikut Syarat dan Ketentuan lengkapnya!
Persyaratan Umum
1. Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat
2. Usia 25 – 45 tahunBerusia paling sedikit 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun 0 (nol) bulan
3. Pria Tinggi Badan: Minimal 160 cm.
4. Wanita Tinggi Badan: Minimal 155 cm.
5. Memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili sesuai dengan wilayah kecamatan yang dilamar (ditunjukan dengan surat keterangan domisili)
6. Mengikuti Pelatihan setelah dinyatakan lulus semua tahapan rekrutmen
Alur Pendaftaran
– Pendaftaran dan unggah dokumen: 2-3 September
– Verifikasi dokumen: 3-4 September
– Pengumuman administrasi: 8 September
– Uji tulis dan skrining kesehatan: 9-10 September
– Pengumuman ujian kesehatan: 11 September
– Wawancara: 12 September
– Pengumuman hasil seleksi: 15 September
Saat ini, belum ada informasi resmi mengenai besaran gaji yang akan diterima oleh Pasukan Putih. Namun, bila mengacu pada Pasukan yang lebih dulu ada di Jakarta, yakni, Pasukan Oranye dan Biru. Mereka menerima upah minimum sebesar Rp 5,3 juta per bulan, gaji mereka diperkirakan akan setara dengan upah minimum tersebut.
Selain itu, para anggota Pasukan Oranye dan Biru juga akan menerima berbagai tunjangan dan hak-hak pekerja, seperti THR, jaminan BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pendaftaran Pasukan Putih dapat diakses melalui laman resmi Dinas Kesehatan Jakarta di https://dinkes.jakarta.go.id/pasukanputih. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa memantau akun Instagram resmi Dinas Kesehatan DKI Jakarta di @dinkesdki.
Pewarta: Rizqi Juned
Editor: Dimas A Putra
