Jakarta, GPriority.co.id – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) secara resmi menghentikan penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) terhadap impor pakaian dan aksesori pakaian. Keputusan tersebut diambil pada Senin (29/9) dan diumumkan secara publik oleh Ketua KPPI, Julia Gustaria Silalahi, di Jakarta, Rabu (1/10).
Menurut Julia, keputusan penghentian ini didasarkan pada hasil penyelidikan perpanjangan yang dilakukan KPPI selama periode 2021 hingga 2024.
Dari hasil tersebut, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk memenuhi persyaratan perpanjangan tindakan pengamanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011, serta merujuk pada Artikel 7.1 Agreement on Safeguards.
“Dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat perpanjangan, maka proses penyelidikan kami akhiri. Ini sudah melalui evaluasi komprehensif dan sesuai regulasi yang berlaku,” jelas Julia.
Adapun komoditas yang tercakup dalam keputusan ini meliputi 131 nomor HS (Harmonized System) 8 digit sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2022.
Produk-produk tersebut dikelompokkan ke dalam tujuh segmen utama, yakni, pakaian kasual bagian atas, pakaian formal bagian atas, pakaian bagian bawah, setelan ansambel dan gaun, pakaian luar (outerwear), pakaian bayi dan aksesori kepala (headwear) dan leher (neckwear).
Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan, nilai impor untuk pakaian dan aksesori pakaian termasuk produk rajutan atau kaitan pada Juli 2025 tercatat sebesar US$ 30,58 juta. Angka tersebut mengalami peningkatan 6,24 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
China, Vietnam, dan Bangladesh tercatat sebagai negara pemasok utama komoditas pakaian dan aksesori ke Indonesia.
