All Indonesia Resmi Diluncurkan, Wajib Diisi Seluruh Penumpang Internasional per 1 Oktober 2025

Aplikasi All Indonesia resmi diluncurkan. Foto: karantinaindonesia Aplikasi All Indonesia resmi diluncurkan. Foto: karantinaindonesia

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah secara resmi meluncurkan Aplikasi All Indonesia, sebuah sistem deklarasi kedatangan internasional terpadu yang mulai diberlakukan di seluruh bandara dan pelabuhan pada 1 Oktober 2025. Melalui aplikasi ini, setiap penumpang yang tiba dari luar negeri wajib mengisi formulir kedatangan sebelum memasuki wilayah Indonesia.

Aplikasi All Indonesia dirancang untuk mengintegrasikan layanan deklarasi dari empat otoritas sekaligus, yaitu keimigrasian, kepabeanan, kesehatan, dan karantina, dalam satu platform. Layanan ini dapat diakses melalui situs web allindonesia.imigrasi.go.id serta tersedia dalam bentuk aplikasi mobile di Google Play Store dan App Store. Pengisian dapat dilakukan sejak tiga hari sebelum waktu kedatangan.

“All Indonesia adalah lompatan besar dalam pelayanan publik. Penumpang kini cukup mengisi satu deklarasi, proses pemeriksaan jadi lebih singkat, dan bahkan bisa menggunakan autogate imigrasi. Inovasi ini bukan hanya memudahkan perjalanan, tetapi juga mendukung pariwisata dan investasi di Indonesia. Kami mengimbau para penumpang untuk mengisi All Indonesia sebelum kedatangan. Tanpa itu, perjalanan akan lebih lama karena pemeriksaan harus dilakukan manual di konter,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam keterangan resmi, Rabu (1/10).

Ia juga menegaskan bahwa penumpang yang belum mengisi aplikasi sebelum tiba akan menjalani pemeriksaan manual, yang berpotensi memakan waktu lebih lama. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh pelaku perjalanan internasional untuk disiplin menggunakan aplikasi tersebut.

Sementara itu, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyambut baik peluncuran ini dan menyebutnya sebagai inovasi strategis dalam mempercepat proses kedatangan penumpang di pintu masuk negara.

“Melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kami siap mendukung penuh implementasi sistem ini. Integrasi layanan ini akan mempermudah masyarakat dan memperkuat efisiensi layanan publik di bandara dan pelabuhan,” ungkap Purbaya.

Dari sisi kesehatan, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa All Indonesia juga akan memperkuat sistem kewaspadaan dini terhadap potensi penyebaran penyakit menular. Menurutnya, data kesehatan penumpang yang dikumpulkan secara digital akan mempercepat deteksi faktor risiko, sehingga respons cepat dapat dilakukan di pintu masuk negara sebelum penyakit menyebar ke masyarakat.

Senada dengan itu, Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, menambahkan bahwa integrasi layanan karantina dalam aplikasi ini tidak hanya bertujuan memberikan kemudahan kepada penumpang, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

“Melalui sistem ini, setiap produk hewan, ikan, atau tumbuhan yang dibawa dari luar negeri bisa terdeteksi lebih awal, dan datanya langsung terkoneksi dengan sistem karantina. Ini mempercepat proses pemeriksaan tanpa mengurangi aspek pengawasan,” jelas Sahat.