Jakarta, GPriority.co.id – Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) menyampaikan hasil kajian pengawasan sitem merit ASN (Aparatur Sipil Negara) ke Ombudsman RI, pada Kamis (2/10).
Kajian tersebut bertujuan meningkatkan sinergi pengawasan pelayanan publik, serta mendukung penerapan sistem merit ASN. Prof. Anugerah Widiyanto selaku Plt. Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan BRIN, berharap kajian yang diserahkan ke Ombudsman RI tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
“Kajian ini dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan itu sendiri. Hal ini sangat penting,” tekan Anugerah.
Ia melanjutkan, segala permasalahan yang berkaitan dengan kualitas pelayanan publik serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah bisa meningkat dengan sistem pengaduan berbasis digital.
Kerja sama kedua lembaga tersebut juga menyoroti pentingnya reformasi birokrasi yang responsif dan pentingnya partisipasi masyarakat pada sistem merit ASN.

“Harapan kami dari BRIN, melalui kerja sama ini dan dari kajian kami, rekomendasi-rekomendasi dapat disusun dan memberikan kontribusi yang nyata dalam sistem merit ASN melalui keterlibatan dan efektif untuk menciptakan pemerintahan yang lebih bersih, serta adil dan meningkatkan kualitas ASN di tanah air,” tambah Anugerah.
Sementara dari pihak Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng selaku Anggota Ombudsman RI menyebut jika kajian dari BRIN tersebut menguatkan sebagai basis argumentasi dalam isu kepegawaian.
“Ini upaya untuk meningkatkan kapasitas kita, dan mudah-mudahan bukan hanya kepegawaian. Tapi juga pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, pertambangan, dan lain-lain. Ini memang butuh banyak supply pengetahuan. BRIN mudah-mudahan dapat menjadi mitra strategis kita untuk memperkuat kapasitas pengetahuan,” ungkap Robert.
Kajian ini juga mendorong Ombudsman RI untuk terlibat lebih dalam terkait tata kelola kepegawaian dan berbasis pada sistem merit. Ombudsman kemudian mendorong agar tata kelola tersebut tidak terdapat maladministrasi.
“Urusan kepegawaian adalah pelayanan publik. Di tempat saya, 80 persen yang kami tangani adalah urusan kepegawaian. Dari sejak proses rekrutmen, penggajian, bahkan maaf, isu selingkuhnya, juga dilaporkan kesini sampai diberhentikan. Juga soal pegawai yang pensiun. Jumlahnya sangat banyak,” jelas Robert.
Menurut Robert, urusan kepegawaian bahkan menjadi isu ‘papan atas’ di Ombudsman setelah pertanahan. Sehingga kajian dari BRIN sangat dibutuhkan untuk menambah pengetahuan pihak Ombudsman RI.
