Jakarta, GPriority.co.id – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) resmi menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program Xpose Uncensored yang ditayangkan oleh Trans7. Keputusan ini diambil usai Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi yang digelar KPI Pusat pada Senin malam (14/10).
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan bahwa program tersebut terbukti melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), khususnya terkait penghormatan terhadap keberagaman serta larangan pelecehan terhadap lembaga pendidikan.
“Di pesantren terdapat adab, asih, dan peduli, ilmu, serta sejarah panjang perjuangan bangsa ini. Itu tidak layak dijadikan olok-olok dalam program siaran,” tegas Ubaidillah dalam keterangan resminya.
Program Xpose Uncensored dinilai telah melanggar, Pasal 6 P3 yang mengatur kewajiban lembaga penyiaran untuk menghormati keberagaman suku, agama, ras, antargolongan, budaya, usia, gender, dan kondisi sosial ekonomi dan Pasal 6 ayat 1 dan 2, serta Pasal 16 ayat 1 dan 2 huruf (a) SPS, yang melarang program siaran melecehkan lembaga pendidikan serta memperolok pendidik atau pengajar.
KPI juga mencatat banyaknya aduan dari masyarakat, khususnya dari komunitas pesantren dan tokoh Nahdlatul Ulama, yang merasa bahwa tayangan tersebut mendistorsi kehidupan santri, kyai, dan pondok pesantren.
Sebelum menjatuhkan sanksi, KPI telah memanggil pihak Trans7 untuk melakukan klarifikasi. Dalam forum tersebut, KPI menegaskan bahwa tayangan 13 Oktober 2025 tersebut mencederai nilai luhur dunia pendidikan pesantren dan berpotensi menimbulkan disinformasi di masyarakat.
“Kami berharap Trans7 melakukan koreksi secara menyeluruh terkait tayangan yang melibatkan kehidupan pesantren di Indonesia. Termasuk juga kelompok atau komunitas lainnya,” ujar Ubaidillah.
KPI juga mendorong seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati dalam menyajikan program siaran dan memastikan konten yang ditayangkan mematuhi regulasi penyiaran yang berlaku.
