Jakarta, GPriority.co.id – Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyebut hingga saat ini tata kelola industri sawit di tanah air masih menghadapi berbagai tantangan.
Perlu diketahui, industri sawit merupakan komoditas yang sangat strategis dan penting secara nasional. Sampai saat ini, Indonesia menjadi produsen minyak sawit di dunia dengan luas lahan perkebunan mencapai lebih dari 16 juta hektare dan tersebar di 25 provinsi.
Selain itu, Najih menyebut, industri kelapa sawit juga menyerap kurang lebih 16 juta lapangan kerja dan secara langsung maupun tidak langsung menjadi penyumbang devisa ekspor terbesar mencapai lebih dari USD35 miliar per tahunnya.
Namun dibalik kontribusi besar tersebut, saat ini masih terdapat tantangan dalam tata kelola industri sawit di Indonesia.
“Mulai dari aspek tumpang tindih, perizinan, konflik lahan, lemahnya kemitraan antar perusahaan dan petani, hingga isu lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar industri itu sendiri,” ujar Najih pada Kamis (23/10).
Dari kajian sistemik yang dilakukan, Ombudsman RI menemukan adanya potensi maladministrasi yang sangat tinggi dalam pelayanan publik di sektor sawit. Pertama, terkait aspek lahan.
“Kajian ini menunjukkan bahwa masih terdapat aspek tumpang tindih antara izin perkebunan sawit dan kawasan hutan seluas kurang lebih 3,22 juta hektare dan melibatkan kurang lebih 3.200 subyek hukum,” lapor Najih.
“Dari jumlah itu baru sekitar 6 persen yang terselesaikan secara hukum. Ketidakpastian ini berakibat pada penundaan layanan hak atas tanah dan potensi kerugian mencapai kurang lebih Rp76,8 triliun per tahun akibat penyusutan produktivitas lahan,” tambahnya.
Kedua berkaitan dengan aspek perizinan, dimana hanya 0,86 persen lahan sawit rakyat yang telah tersertifikasi. Menurut Najih, lemahnya SDM negara, tumpang tindih lahan, dan sistem sertifikasi yang belum efektif menjadi faktor utama potensi kerugian akibat rendahnya produktivitas dan penggunaan bibit non-standar yang juga menimbulkan kerugian tersendiri mencapai Rp185,7 triliun per tahun.
Ketiga, yaitu aspek tata niaga dimana masih adanya dualisme izin pabrik kelapa sawit antara kementerian pertanian dan kementerian perindustrian.
“Terakhir yaitu aspek kelembagaan, dimana tata kelola industri sawit diampu oleh banyak kementerian dan lembaga. Namun belum terintegrasi secara kelembagaan dan regulatif. Potensi maladministrasi yang ditemukan antara lain pengabaian kewajiban hukum dan tidak diberikannya layanan publik secara optimal dengan total potensi kerugian ekonomi akibat maladministrasi di sektor sawit diperkirakan mencapai Rp279,1 triliun per tahun,” ungkap Najih.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Ombudsman RI meluncurkan buku, “Sawit: Antara Emas Hijau dan Duri Pengelolaan.”
“Melalui buku ini, Ombudsman berupaya menghadirkan gambaran yang komprehensif tentang akar masalah dan perbaikan sistemik pada sektor kelapa sawit. Buku ini juga menjadi sarana untuk mensosialisasikan rekomendasi Ombudsman agar dapat dimanfaatkan oleh pemerintah, pemangku kepentingan, pengambil kebijakan, pelaku usaha, asosiasi, akademisi, dan masyarakat luas,” pungkasnya.
Buku tersebut menjadi refleksi masa depan tata kelola sawit sebagai sumber daya alam Indonesia yang sangat potensial.
