Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa siap mengambil langkah tegas untuk memberantas para mafia impor baju bekas yang hingga kini merugikan sektor tekstil dan UMKM di dalam negeri.
Nantinya, Purbaya menyebut, impor baju bekas atau balpres (bal pakaian bekas dalam karung) akan dikenakan denda dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) dan dilarang untuk melakukan impor barang, sebagaimana dilansir dari laporan ANTARA pada Jumat (24/10).
Selama ini menurut Purbaya, negara hanya dapat memusnahkan barang ilegal dan memenjarakan pelaku tanpa memberikan denda tegas. Akibatnya pemerintah pun harus menanggung biaya besar dan tak mendapat pemasukan dari denda.
Lewat kebijakan baru tersebut, denda yang diterapkan diharapkan dapat memberikan efek jera serta menambah penerimaan negara.
Adapun tujuan dari kebijakan tersebut ialah untuk melindungi UMKM yang menjual produk-produk legal. Harapannya, dapat berdampak positif dengan meningkatkan pendapatan industri tekstil dalam negeri.
“Lu pengen kita menghidupkan UMKM ilegal? bukan itu tujuan kita. Kita tujuannya menghidupkan UMKM yang legal, yang juga bisa menciptakan penyerapan tenaga kerja dan produksi di sini (dalam negeri). Jadi kita ingin hidupkan lagi produsen-produsen tekstil di dalam negeri,” tegas Purbaya.
Sementara itu, saat ditanya terkait nasib pedagang baju bekas di Pasar Senen serta pusat thrifting lainnya, Purbaya memastikan bahwa pasar tersebut tidak akan ditutup. Namun isi barang dagangan di pasar tersebut akan diganti dengan produk-produk dari dalam negeri.
Setelah kebijakan diterapkan, Pasar Senen diharapkan dapat mendukung produk nasional dan kembali menghidupkan industri tekstil serta menghidupkan lapangan kerja baru di tanah air, hingga ketergantungan pada barang impor ilegal pun dapat teratasi.
