Pemerintah-DPR RI Resmi Legalkan Umrah Mandiri

Pemerintah-DPR RI Resmi Legalkan Umrah Mandiri/Foto : Ilustrasi Dok. Freepik Pemerintah-DPR RI Resmi Legalkan Umrah Mandiri/Foto : Ilustrasi Dok. Freepik

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah dan DPR RI resmi melegalkan umrah mandiri. Kebijakan ini telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Sebagaimana dilansir dari laporan ANTARA pada Sabtu (25/10), lewat aturan baru tersebut, masyarakat Indonesia dapat menunaikan umrah mandiri tanpa harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berizin.

Namun dengan keluarnya kebijakan umrah mandiri ini, para pelaku usaha travel religius merasa khawatir akan kehilangan mata pencaharian mereka.

Menurut Sekjen DPP AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia), Zaky Zakaria Anshary, legalisasi umrah mandiri dapat menghancurkan ekosistem ekonomi keumatan. Pasalnya, dapat membuat peluang bagi marketplace besar seperti Traveloka, Agoda, atau platform asing seperti Nusuk dan Maysan untuk menjual paket perjalanan langsung ke jemaah.

“Bagi ribuan pelaku PPIU/PIHK yang telah berinvestasi besar, patuh membayar pajak, menjalani sertifikasi dan audit rutin, serta menyediakan lapangan kerja bagi jutaan orang, keputusan ini seperti petir di siang bolong,” sebut Zaky.

Menurut Zaky, keputusan ini dapat menyebabkan hilangnya lapangan pekerjaan bagi jutaan pekerja di sektor haji dan umrah, serta meningkatkan risiko kesalahan ibadah atau penipuan bagi jemaah karena tak menggunakan pendamping resmi.

Zaky menilai, aturan baru tersebut berpotensi menghapus peran PPIU kecil dan menengah yang selama ini menopang perekonomian domestik.

Di lain sisi, kebijakan umrah mandiri sebenarnya sejalan dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi yang terlebih dahulu mengizinkan jemaah asing untuk mendaftar lewat daring melalui situs Nusuk Umrah.

Selain dapat mengurus visa sendiri, calon jemaah juga bisa mengurus akomodasi serta transportasi secara mandiri. Langkah ini dinilai lebih efisien dari sisi jemaah. Namun bagi para pelaku usaha travel haji dan umrah, sistem ini dapat melemahkan kontrol pembinaan spiritual serta pengawasan pemerintah Indonesia terhadap jemaah umrah.