Menjelang Diperiksa, dr. Tifa: Ini Bukan Lagi Soal Ijazah Jokowi, tapi Soal Gibran

Pegiat media sosial dr. Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa/Foto Fifi Abdurahman Pegiat media sosial dr. Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa/Foto Fifi Abdurahman

Jakarta, GPriority.co.id – Pegiat media sosial dr. Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa mengungkapkan sejumlah kemungkinan yang akan dihadapinya bersama tujuh rekan lainnya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11) mendatang. 

Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dalam tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam pernyataannya, dr Tifa menjelaskan bahwa dirinya bersama kuasa hukum telah mempelajari potensi yang mungkin terjadi setelah pemeriksaan. Ia menyebut ada tiga kemungkinan yang akan mereka hadapi.

“Satu, fakta. Pasal-pasal yang dikenakan kepada kami, terutama kami bertiga Roy, Rismon dan saya sendiri Tifa, itu pasal-pasalnya. Supaya semua tahu ya. 4 tahun, 5 tahun, 6 tahun, 8 tahun dan 12 tahun. Dan penuduhannya, itu bersifat berlapis-lapis. Artinya kemungkinan, kami mengalami vonis berlapis. Itu faktanya. Jadi karena kami akan mengalami, maka kami yang harus melakukan persiapan untuk ini,” kata dr Tifa di Jakarta, Selasa (11/11) 

Meski begitu, dr Tifa tegaskan bahwa proses hukum yang dijalani tidak akan memenjarakan jiwa mereka.

“Penjara, tahanan, itu tidak akan pernah bisa memenjarakan jiwa yang mereka. Penjara, tahanan, tidak akan pernah bisa, membebaskan hati dan otak yang merdeka. Dan Jokowi tidak punya itu semua. Kenapa? Dia menggunakan pasal-pasal berlapis ini. Ini artinya jurus Dewa Maku. Dia sudah tidak punya pertahanan apa-apa lagi. Semua kejahatannya sudah kita belejetin, di dalam buku ini. Ini kejahatannya sudah tetap belejetin, di buku ini, buku Jokowi’s Black Paper,” tegasnya.

Lebih lanjut, dr Tifa mengatakan bahwa mulai 13 November, isu yang dihadapi bukan lagi soal ijazah, melainkan tuduhan ujaran kebencian, hasutan, dan penyebaran informasi hasil editing ijazah di media sosial.

Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap dirinya dan rekan-rekannya dilakukan karena ketakutan terhadap isi buku “Gibran’s Black Paper” yang saat ini sedang proses penulisan.

“Bukan lagi kita akan berdebat soal ijazah. Dia pun tahu, bahwa soal ijazahnya sudah selesai. Dan kenapa di tanggal 7 November. Beberapa hari setelah Mas Roy Suryo pulang dari Sydney. Itu yang bikin dia sangat ketakutan. Itulah, yang membuat kami segera, masuk menjadi tersangka. Yang paling ditakuti oleh Jokowi saat ini, adalah pemakzulan Gibran. Dan itu yang sedang kami lakukan,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan, dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon semula berencana melanjutkan penelitian ke Singapura pada Desember 2025 terkait buku “Gibran’s Black Paper”, namun kini dicegah ke luar negeri karena status tersangka.

“Gibran’s Black Paper, itu yang ditakuti oleh Jokowi. Itu yang ditakuti oleh begundang-begundangnya. Itu yang ditakuti. Kenapa? Karena dengan Gibran’s Black Paper. Gibran itu impeachable. Layak dimakzulkan. Itu dia. Sudah tidak ada lagi. Jadi nereka ingi cegal kami, agar tidak melanjutkan penelitian kami, terkait Gibran,” jelas dr Tifa.

Dia kemudian menyerukan agar publik tidak diam terhadap kasus yang menimpa mereka. 

“Mudah-mudahan, yang hadir di sini, menyadari betul. Besarnya masalah ini. Ini adalah perang terbesar 80 tahun. Rakyat biasa bukan siapa-siapa melawan mantan penguasa, yang menguasai Rp11 Triliun. Jadi, harapan saya sebetulnya, kalian tidak usah risau, saya ada di luar atau di dalam. Yang saya risau adalah jika perjuangan kami berhenti. Hanya karena kalian diam,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ijazah palsu Jokowi. Penetapan tersebut terbagi menjadi dua klaster.

Klaster Pertama 

1. Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES)

2. Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR)

3. Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis (DHL)

4. Mantan aktivis ’98, Rustam Effendi (RE)

5. Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF)

Klaster Kedua

1. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo (RS)

2. Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH)

3. Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT)