Jakarta, GPriority.co.id – Pada peringatan Hari Pahlawan Nasional Senin (10/11) lalu, Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan gelar pahlawan nasional kepada 10 tokoh bangsa.
Dari 10 tokoh tersebut, ada nama Gus Dur, Marsinah, hingga Soeharto. Setelah mendapat gelar, keluarga atau ahli waris dari 10 pahlawan nasional tersebut mendapatkan hak dan tunjangan sebagai bentuk penghargaan negara kepada jasa-jasa besar serta pengorbanan tokoh tersebut.
Nantinya, setiap ahli waris 10 pahlawan nasional berhak menerima tunjangan sekitar Rp50 juta per tahun dari negara. Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul).
Gus Ipul menyebut, tunjangan tersebut ditujukan untuk menghormati dan menghargai serta membangun semangat yang terinspirasi dari para pahlawan. Namun yang paling penting menurutnya ialah untuk menyambung silaturahmi.
“Menghargai, sehingga keluarga bisa terus membangun semangat dari para pahlawan. Kita beri dukungan Rp50 juta per tahun,” ujar Gus Ipul sebagaimana dikutip dari ANTARA pada Rabu (12/11).
“Ya enggak banyak (jumlahnya), tapi mohon jangan dilihat dari nilainya, tapi untuk menyambung silaturahmi,” lanjutnya.
Adapun aturan terkait hak dan tunjangan ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden No.78/2018 yang menyebut bahwa ahli waris dan keluarga berhak mendapatkan tunjangan secara berkelanjutan sebesar Rp50 juta per tahun. Tunjangan ini nantinya diberikan dalam berbagai bentuk mulai dari tunjangan kesehatan (dapat mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, biaya perawatan, serta tambahan pembelian obat), tunjangan hidup (untuk membeli sandang, pangan, tambahan asupan makanan bergizi, serta rekreasi/hiburan).
Selain itu lewat tunjangan perumahan (pemeliharaan rumah atau sewa rumah, pembayaran listrik serta PAM), serta tunjangan pendidikan (biaya beasiswa). Sebagai catatan, bantuan tersebut akan berhenti apabila ahli waris yang sah (janda/duda atau anak kandung/angkat) meninggal dunia.
Di samping itu, Pahlawan Nasional juga berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) sebagai bentuk penghormatan tertinggi. Namun apabila makamnya berada di luar TMP, pemerintah akan melakukan pemugaran terhadap makan tersebut guna menjaga kehormatan serta kelayakannya.
Melalui hak-hak yang diberikan, pemerintah berharap nilai pengorbanan, keteladanan, serta semangat kebangsaan dari para pahlawan dapat terus hidup dan menginspirasi masyarakat.
