Catat! 9 Daerah Ini Masih Berlakukan Pemutihan Pajak hingga Akhir Tahun

Ilustrasi pemutihan pajak, mulai dari penghapusan denda hingga potongan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Foto : Dok. Istimewa Ilustrasi pemutihan pajak, mulai dari penghapusan denda hingga potongan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Foto : Dok. Istimewa

Jakarta, GPriority.co.id – Sebanyak sembilan daerah di Indonesia masih memberlakukan pemutihan pajak kendaran bermotor hingga akhir tahun. Program ini memberi keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak, mulai dari penghapusan denda hingga potongan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Namun perlu dicatat, beberapa daerah memiliki ketentuan dan masa berlaku yang berbeda, tetapi tujuannya sama, yaitu meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

Tak hanya itu, program ini juga menjadi strategi pemerintah daerah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan di berbagai sektor.

Berikut sembilan provinsi yang masih memberlakukan program pemutihan pajak hingga akhir tahun 2025:

1. Kalimantan Utara

    Program diperpanjang hingga 31 Desember 2025 dengan pembebasan denda administrasi, diskon pajak kendaraan hingga 20 persen, serta potongan BBNKB untuk kendaraan truk.

    2. Riau

      Berlaku sampai 15 Desember 2025, mencakup pembebasan denda, potongan untuk kendaraan mutasi masuk, dan diskon tambahan bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.

      3. Papua Barat

        Program berlangsung hingga 20 Desember 2025, meliputi penghapusan denda pajak lima tahun ke bawah serta penurunan tarif pajak kendaraan dan BBNKB.

        4. Kalimantan Barat

          Berlaku sampai 20 Desember 2025 dengan pembebasan pajak progresif, diskon hingga 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk, dan penghapusan BBNKB kendaraan kedua.

          5. DKI Jakarta

            Diperpanjang hingga 31 Desember 2025 dengan penghapusan sanksi pajak serta denda BBNKB.

            6. Aceh

              Berlaku sampai 31 Desember 2025 dengan pembebasan pajak progresif serta penghapusan seluruh denda dan tunggakan kendaraan bermotor.

              7. Kalimantan Selatan

                Masyarakat hanya perlu membayar pajak tahunan berjalan untuk terbebas dari denda dan tunggakan. Program berlaku hingga 31 Desember 2025.

                8. Kalimantan Tengah

                  Diperpanjang hingga 31 Desember 2025 dengan pembebasan pokok tunggakan, denda pajak, serta BBNKB untuk kendaraan mutasi masuk.

                  9. Sulawesi Tenggara

                    Menjadi provinsi dengan durasi terpanjang, berlaku hingga April 2026 khusus bagi pelajar dan mahasiswa. Denda dan tunggakan pajak dihapus, cukup membayar pokok pajaknya saja.

                    Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini agar dapat melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani denda di akhir tahun.