Prabowo Beri Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara terkait Kasus Iuran Sukarela

Presiden Prabowo Subianto beri rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal/Foto Instagram Kemensetneg Presiden Prabowo Subianto beri rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal/Foto Instagram Kemensetneg

Jakarta, GPriority.co.id – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal. 

Keduanya sebelumnya dinyatakan bersalah di tingkat kasasi karena membantu guru honorer melalui sumbangan sukarela, dan sempat diberhentikan dengan hormat dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11), sesaat setelah tiba di Tanah Air usai kunjungan kenegaraan ke Australia.

Dengan terbitnya surat tersebut, pemerintah resmi memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta seluruh hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum.

Usai menerima surat rehabilitasi, Abdul Muis dan Rasnal menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian Prabowo terhadap nasib para guru di daerah.

“Saya pribadi dan keluarga besar saya sampaikan setulus-tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami, yang di mana selama lima tahun ini kami merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi atasan kami yang seakan-akan tidak pernah peduli dengan kasus kami yang kami hadapi,” ujar Abdul Muis selaku Guru Sosiologi SMA Negeri 1 Luwu Utara, dikutip dari situs Presiden RI, Kamis (13/11).

Sementara itu, Rasnal, mantan Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara yang kini mengajar Bahasa Inggris di SMA Negeri 3 Luwu Utara, mengaku perjalanan yang ia dan rekannya tempuh untuk mencari keadilan bukanlah hal mudah. 

“Ini adalah sebuah perjalanan yang sangat melelahkan. Kami telah berjuang dari bawah, dari dasar sampai ke provinsi. Sayangnya kami tidak bisa mendapatkan keadilan,” ujar Rasnal.

Ia menyebut langkah Prabowo memberikan rehabilitasi sebagai anugerah besar yang memulihkan nama baik sekaligus menjadi bukti nyata kepedulian Kepala Negara terhadap para guru.

“Setelah kami bertemu dengan Bapak Presiden, alhamdulillah Bapak Presiden telah memberikan kami rehabilitasi. Saya tidak bisa mengatakan sesuatu kepada Bapak Presiden, terima kasih Bapak Presiden,” ucapnya penuh syukur.

“Saya bersyukur kepada Allah Swt. dengan jalan ini kami telah memperoleh keadilan sekarang dan direhabilitasi kami punya nama baik,” lanjut Rasnal.

Lebih jauh, Rasnal berharap peristiwa serupa tidak lagi menimpa para pendidik di Indonesia.

“Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan. Sekarang ini teman-teman guru selalu dihantui bahwa kalau sedikit berbuat salah, selalu ada hukuman-hukuman yang tidak pantas,” tuturnya.

Diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela sebesar Rp20.000 per bulan dari orang tua siswa untuk membantu guru honorer yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kesepakatan itu diambil dalam rapat terbuka dan resmi.

Namun, keputusan tersebut kemudian dianggap sebagai pungutan liar. Akibatnya, kedua guru yang telah puluhan tahun mengabdi itu dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung (MA) dan kehilangan status ASN mereka.