HGU 190 Tahun Dibatalkan, Pembangunan IKN Bakal Mangkrak?

HGU 190 Tahun Dibatalkan, Pembangunan IKN Bakal Mangkrak?/Foto : Dok. Pribadi HGU 190 Tahun Dibatalkan, Pembangunan IKN Bakal Mangkrak?/Foto : Dok. Pribadi

Kaltim, GPriority.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Kamis (13/11) lalu.

Sebagaimana dilansir dari laporan ANTARA pada Kamis (20/11), sebagian permohonan perkara dari 2 penduduk suku Dayak di Sepaku dengan nomor 185/PPU-XXII/2024 dikabulkan MK.

2 penduduk suku Daya tersebut ialah Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito. Selain itu, MK juga membatalkan pemberian Hak Guna Bangunan (HBG) serta Hak Pakai (HP) 160 tahun di IKN.

Jika anda melewatkannya, sebelumnya pemerintah memberikan HGU 95 tahun yang dapat diperpanjang hingga 95 tahun untuk wilayah IKN (sehingga totalnya menjadi 190 tahun). Keputusan ini berbeda dengan standar nasional yang hanya 35 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun, dengan total 60 tahun.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan Hak Atas Tanah (HAT) dalam jangka waktu yang panjang melebihi ketentuan UU Pembaruan Agraria, yang dapat mengurangi kemampuan negara dalam mengatur dan mengawasi tanah di wilayahnya sendiri.

MK berpendapat, negara harus melakukan evaluasi secara berkelanjutan untuk HAT. Akhirnya, berdasarkan pertimbangan tersebut, HGU IKN menjadi lebih singkat.

Dalam putusannya, MK kini mengubah HAT di IKN maksimal 95 tahun untuk HGU. Sementara untuk HGB-nya maksimal 8- tahun. Setelah putusan ini disahkan, nasib investor di IKN menjadi tanda tanya besar.

Menurut Wijayanto Samirin, seorang ekonom dari Universitas Paramadina, investor sebenarnya sudah tak tertarik sejak awal dengan pembangunan di IKN. Ditambah lagi saat ini durasi HAT juga dipangkas MK.

Menurut data terbaru yang beredar, realisasi investasi swasta di IKN baru mencapai 14 persen (per Mei 2025). Jumlah tersebut masih jauh dari target awal 80 persen.

Di sisi lain, Muhammad Zakiul Fikri, Direktur Hukum CELIOS menyebut jangka waktu panjang tak sepenuhnya dapat menarik investor. Menurut Zakiul, investor justru lebih membutuhkan keberlanjutan usaha, kepastian hukum, hingga minimnya risiko sengketa.

Sementara itu, Troy Pantouw selaku Juru Bicara OIKN buka suara setelah keputusan HGN 190 Tahun IKN dibatalkan. Troy menegaskan putusan MK untuk mempersingkat HAT di IKN tidak akan berpengaruh terhadap investasi. Saat ini, Troy melaporkan, minat investor tetap tinggi.

“OIKN memastikan bahwa minat investor tetap tinggi untuk turut berkontribusi dalam memperkuat ekosistem di IKN. Berbagai insentif fiskal juga sudah dipersiapkan bagi dunia usaha di IKN,” jelasnya.

Guna menyelaraskan aturan teknis setelah adanya putusan MK, Troy menyebut pihak OIKN siap melakukan koordinasi bersama dengan Kementerian ATR/BPN dan lembaga terkait.