Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia Desak DPR dan Pemerintah Segera Keluarkan Anggaran MBG dari Pos Pendidikan

Jakarta, GPriority.co.id – Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengeluarkan anggaran program MBG dari pos anggaran pendidikan.

Langkah itu, menurut koalisi, harus dilakukan segera karena MK menilai MBG bukan bagian dari pendidikan yang dijamin oleh Pasal 31 ayat (4) Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Pertama, kami memandang Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa MBG bukanlah bagian dari pendidikan sebagaimana anggarannya dijamin dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. Maka dari itu, harus dikeluarkan dari anggaran pendidikan,” bunyi poin pertama dalam pernyataan sikap Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia yang dikutip dari laman YLBHI.

Koalisi menilai, jika putusan MK tidak segera dijalankan, DPR dan Pemerintah berpotensi mengingkari amanat konstitusi. “Kedua, kami mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi dengan mengubah struktur anggaran belanja negara dan mengeluarkan anggaran MBG dalam mandatory spending anggaran pendidikan.

Putusan Mahkamah Konstitusi pada dasarnya harus dilaksanakan sesegera mungkin. Bila tidak dilakukan dengan segera, maka DPR RI dan Pemerintah telah melakukan pengingkaran terhadap amanat konstitusi,” tegas koalisi.

Selain itu, koalisi mengingatkan agar kepatuhan terhadap putusan MK dilakukan secara utuh, termasuk dalam proses pembentukan undang‑undang dan penganggaran. “Ketiga, kami mengingatkan DPR RI dan Pemerintah untuk mematuhi putusan ini sebagai satu kesatuan dan keseluruhan.

Artinya, pembentuk undang‑undang dalam mengalokasikan anggaran untuk MBG tidak boleh mengganggu pemenuhan hak asasi manusia lainnya. Penganggaran harus sesuai dengan prinsip konstitusi dan hak asasi manusia,” lanjut pernyataan tersebut.

Pernyataan sikap ini dikeluarkan seiring dengan semakin menguatnya sorotan publik terhadap alokasi anggaran pendidikan yang diwajibkan konstitusi minimal 20 persen dari APBN. MBG, yang sebelumnya masuk dalam pos mandatory spending pendidikan, kini menjadi sorotan setelah MK menyatakan bahwa program tersebut tidak termasuk dalam kategori pendidikan yang dijamin oleh UUD 1945.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPR RI dan kementerian atau lembaga terkait belum memberikan tanggapan resmi atas desakan koalisi.

Foto : Istimewa