Jepang, GPriority.co.id – Pemerintah Jepang secara resmi akan menaikkan biaya izin tinggal dan visa ke standar negara Barat, mulai tahun depan. Adapun dana tambah ini nantinya akan digunakan untuk peningkatan layanan imigrasi serta penanganan overtourism.
Untuk melancarkan kebijakan ini, pemerintah Jepang akan mengajukan revisi UU Imigrasi pada sidang parlemen di tahun depan. Sebagai informasi, saat ini biaya perubahan status dan perpanjangan izin tinggal di Jepang adalah 6.000 yen. Sementara untuk izin tinggal permanen dikenakan biaya 10.000 yen.
Dalam kebijakan baru nantinya, biaya tersebut akan dinaikkan menjadi sekitar 30.000-40.000 yen. Sementara untuk izin tinggal permanen biayanya dinaikkan hingga lebih dari 100.000 yen.
Kenaikan biaya tersebut menjadi yang pertama sejak tahun 1981. Sebelumnya batas biaya ditetapkan hanya 10.000, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Imigrasi.
Dilansir dari postingan akun Instagram @spun.global pada Selasa (25/11), kebijakan ini merupakan inisiasi dari Perdana Menteri (PM) Jepang yang baru, Sanae Takaichi. PM wanita pertama di Jepang tersebut memang dikenal sebagai sosok dengan pandangan ultra-konservatif pada berbagai isu, salah satunya yang berkaitan dengan imigrasi.
Terkait hal ini, Sanae dilaporkan menunjuk Kimi Onoda sebagai Menteri Keamanan Ekonomi. Dirinya dikenal tegas akan isu imigrasi, terlebih pada fenomena overtourism yang sedang terjadi di negaranya.
Laporan Japan Today menyebut, kebijakan kenaikan visa tersebut tidak pernah berubah sejak 40 tahun lalu. Namun untuk menyetarakan dengan negara maju lain seperti Amerika dan Schengen, maka pemerintah Jepang berinisiasi menerapkan kebijakan tersebut.
Hal ini akan berdampak pada turis luar negeri, termasuk Indonesia, terlebih bagi mereka yang belum memiliki e-paspor. Saat ini diimbau mempersiapkan uang lebih untuk mengajukan visa turis ke Jepang pada tahun depan.
Namun bukan hanya terkait visa, ada beberapa aturan baru untuk turis yang akan pergi ke Jepang dan mulai berlaku pada tahun 2026 mendatang.
Pertama, per November 2026, tax refund akan berubah, artinya turis harus membayar pajak secara penuh di toko, lalu mengklaim refund di bandara sebelum pulang. Selain itu, akan ada harga khusus untuk tiket wisata atau akomodasi bagi turis asing (terutama di daerah Kyoto, Hyogo, Okinawa, serta Hokkaido).
Di samping itu, departure tax juga akan meningkat hingga 10x lipat dan berdampak pada kenaikan harga tiket pesawat untuk pergi atau pulang dari Jepang.
Laporan sebelumnya menyebut, mulai 2028 Jepang akan memperketat akses masuk dengan melalui sistem izin masuk digital bernama JESTA atau Japan Electronic System for Travel Authorization. Aturan ini juga berlaku untuk WNI, dengan biaya sekitar 6.000 yen per aplikasi, dan uji cobanya akan dimulai pada 2026 mendatang.
Penerapan JESTA diprediksi akan memengaruhi kebijakan visa waiver bagi WNI pemegang e-paspor, yang ke depannya kemungkinan akan dikenakan biaya tambahan untuk masuk ke Jepang.
