Jakarta, GPrioriry.co.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak akan merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp5,72 juta.
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono saat menanggapi tuntutan buruh yang menolak besaran UMP DKI 2026 dan meminta agar dinaikkan menjadi Rp5,89 juta.
“Pemerintah DKI Jakarta di dalam memutuskan upah minimum UMP itu mendengarkan aspirasi buruh dan pengusaha,” kata Pramono di Balai Kota, Selasa (30/12).
Pramono menegaskan, penetapan UMP DKI 2026 telah berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
Ia menjelaskan, pemerintah menggunakan nilai alfa sebesar 0,75 persen sebagaimana diatur dalam PP tersebut.
“Dan kita berpedoman pada PP 49 tahun 2025 terutama alfanya. Jadi kita menggunakan akhirnya diputuskan alfanya adalah 0,75 dan pada waktu keputusannya bersama-sama,” ucap dia.
Keputusan itu diambil secara bersama-sama dan telah melalui seluruh mekanisme yang berlaku, sehingga Pramono mengaku tidak akan mengubahnya.
“Sehingga dengan demikian, Pemerintah DKI Jakarta, karena sudah menjadi keputusan, kami akan memegang keputusan itu,” pungkasnya.
