Jakarta, GPriority.co.id – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), untuk mengembalikan nilai kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat yang telah dihapus.
Desakan tersebut disampaikan Said dalam aksi kedua Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (30/12).
“Jadi kita minta semua rekomendasi Bupati/Walikota se-Jawa Barat di 19 kabupaten/kota itu dikembalikan nilainya, kenaikan UMSK 2026 sesuai dengan rekomendasi Bupati/Walikota setempat. Hanya itu,” kata Said kepada wartawan.
Said menyampaikan sejumlah alasan atas tuntutan tersebut. Pertama, ia meminta KDM menghentikan pencitraan melalui media sosial. Dia menilai penggunaan media sosial secara berlebihan untuk membela kebijakan justru berbahaya.
“Setiap diberi pandangan, KDM menyiarkan langsung melalui sosmednya. Setiap diberikan komentar yang negatif terhadap kebijakan KDM, dihapus. Setiap ada buruh yang memberikan penilaian, dijawab dengan kebohongan. Kebohongan demi kebohongan diproduksi. Ini berbahaya. Oleh karena itu, stop pencitraan oleh KDM terkait UMSK termasuk beberapa kasus lainnya,” jelasnya.
Alasan kedua, Said menilai KDM telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Dalam aturan tersebut, UMSK tidak dapat diubah oleh gubernur, sementara yang dapat disesuaikan hanya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Dengan demikian, nilai UMSK yang sudah direkomendasikan para Bupati/Walikota tidak boleh dirubah oleh KDM. Ini apa maksudnya KDM? Berarti KDM tidak cerdas, tidak baca PP, atau jangan-jangan ya, mentang-mentang surveinya sudah nomor dua sebagai calon Presiden, mulai nakal. Ingin menampilkan kebijakan sendiri, tidak sesuai dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto,” tuturnya.
Alasan ketiga, lanjut Said, bahwa wilayah Jawa Barat khususnya Bekasi, Karawang, Purwakarta, hingga Subang merupakan kawasan industri terbesar di Asia Tenggara. Oleh karena itu, perubahan aturan secara sepihak dinilai berpotensi merugikan buruh.
“Jangan KDM ini seenak-enaknya merubah aturan. Siapa yang berada di balik KDM? Kekuatan apa? Apakah ada uang pengusaha yang mengalir?” pungkas KDM.
