Jakarta, GPriority.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membagikan panduan Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) 2026 bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Program ini ditujukan untuk mempermudah UMK memperoleh sertifikasi halal tanpa biaya melalui skema self declare.
Ketentuan program SEHATI 2026 mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi UMK berdasarkan Pernyataan Halal.
BPJPH menetapkan sejumlah kriteria wajib bagi UMK yang ingin menjadi peserta program sertifikasi halal gratis tahun 2026.
- Pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala UMK serta menggunakan bahan baku yang telah dipastikan kehalalannya.
- Proses produksi harus bersifat sederhana, terjamin kehalalannya, dan tidak menggunakan bahan maupun Proses Produk Halal (PPH) yang bersinggungan dengan unsur haram.
- BPJPH juga mensyaratkan hasil penjualan tahunan maksimal Rp15 miliar, yang dibuktikan melalui pernyataan mandiri.
- UMK peserta SEHATI 2026 hanya diperbolehkan memiliki satu fasilitas produksi dan satu outlet usaha.
- Lokasi, tempat, serta alat PPH wajib terpisah dari proses produk tidak halal.
- Produk yang diajukan juga harus berupa barang dan termasuk dalam kategori produk yang memenuhi kriteria self declare sesuai Kepkaban 146 Tahun 2025.
- Produk tidak boleh menggunakan bahan berbahaya dan harus telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping PPH.
- Produk yang disertifikasi juga tidak boleh mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/unggas yang telah memiliki sertifikat halal.
- Dalam hal penggunaan daging giling, UMK wajib menggunakan jasa penggilingan yang telah bersertifikat halal atau melakukan penggilingan sendiri dengan tetap memenuhi ketentuan kehalalan.
- Peralatan produksi harus menggunakan teknologi sederhana, baik manual maupun semi otomatis, dan tergolong usaha rumahan, bukan skala pabrik.
- Proses pengawetan produk juga dibatasi, yakni hanya menggunakan metode sederhana dan tidak boleh mengombinasikan lebih dari satu metode pengawetan.
Adapun pelaku UMK melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal secara online melalui aplikasi SIHALAL, meliputi surat permohonan, surat pernyataan self declare, akad atau ikrar kehalalan, penyelia halal, daftar bahan, proses produksi, nama dan foto produk, serta Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Dengan diterbitkannya panduan resmi ini, BPJPH berharap pelaku UMK di seluruh Indonesia dapat lebih siap dan mudah dalam mengajukan sertifikasi halal gratis 2026, sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun global.
