Jakarta, GPriority.co.id – Kabar perceraian antara bintang sepak bola Indonesia, Pratama Arhan, dan putri anggota DPR Komisi VI Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, yakni Azizah Salsha, santer terdengar. Gugatan cerai mereka dikabulkan secara verstek oleh hakim di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang. Putusan ini dijatuhkan tanpa kehadiran Arhan maupun Zize di persidangan.
Mereka diwakili oleh kuasa hukum, baik pada sidang pertama maupun sidang kedua. Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Tigaraksa, gugatan cerai tersebut memang sudah terdaftar. Meskipun nama penggugat dan tergugat disamarkan, pihak yang mengajukan permohonan cerai talak adalah seorang pria yang diwakili oleh kuasa hukum bernama Singgih Tomi Gumilang, yang diduga kuat merupakan pengacara Pratama Arhan.
Mengenal Putusan Verstek
Menurut Hukumonline.com, istilah verstek berkaitan dengan prosedur beracara dan penjatuhan putusan. Secara ringkas, putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan karena ketidakhadiran pihak tergugat, meskipun telah dipanggil secara patut.
Menurut I Rubini dan Chidir Ali dalam buku Pengantar Hukum Acara Perdata, putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan berhubungan dengan tidak hadirnya tergugat. Putusan ini dapat dijatuhkan jika pihak tergugat tidak hadir pada sidang pertama, dan tetap tidak datang pada sidang berikutnya setelah diperingatkan sesuai dengan Pasal 126 HIR. Dengan kata lain, hakim diberi wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara meskipun tergugat tidak hadir dan tidak meminta perwakilan.
Bentuk-Bentuk Putusan Verstek
Dalam menjatuhkan putusan verstek, hakim dapat mengambil beberapa bentuk putusan, di antaranya:
Menolak Gugatan Jika menurut pertimbangan hakim gugatan yang diajukan tidak didukung oleh alat bukti yang memadai, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek yang menolak gugatan penggugat.
Mengabulkan Seluruh Gugatan: Hakim dapat mengabulkan seluruh gugatan jika petitum (tuntutan) gugatan sesuai dengan dalil-dalil yang diajukan dan memiliki landasan hukum yang kuat, objektif, dan rasional.
Mengabulkan Sebagian Gugatan: Hakim berwenang mengabulkan sebagian gugatan apabila ada bagian tuntutan yang tidak beralasan secara hukum. Misalnya, dalam kasus utang piutang, penggugat menuntut pihak ketiga yang tidak terlibat untuk ikut membayar utang. Hakim dapat mengabulkan gugatan hanya untuk debitur dan menolak tuntutan terhadap pihak ketiga.
Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima: Putusan ini dijatuhkan apabila gugatan yang diajukan dianggap melawan hukum, tidak beralasan, atau bertentangan dengan ketertiban dan kesusilaan.
Pewarta: Rizqi Juned
Editor: Dimas A Putra
