Jakarta, GPriority.co.id – ASN (Aparatur Sipil Negara) kini mendapat keringanan karena bisa kerja dimana saja (WFA) dengan jam kerja fleksibel.
Ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB melalui Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025, disebutkan jika ASN diperboleh bekerja secara fleksibel atau work from anywhere (WFA).
Penerapan kebijakan ini guna menyesuaikan dengan dinamika kerja yang kian berkembang. Kebijakan ini juga dinilai dapat meningkatkan sikap profesionalisme, motivasi, dan produktivitas dari para ASN.
Dipermudah pemerintah, kini ASN dapat menjalankan tugasnya baik dari kantor, rumah, atau lokasi tertentu yang mereka inginkan. Sementara itu, peraturan jam kerjanya dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik pekerjaan mereka.
Kendati demikian, Deputi Kemenpan-RB Nanik Murwati menegaskan jika dengan aturan kerja yang fleksibel ini, para ASN tidak boleh menurunkan kualitas layanan publiknya.
Justru melalui kebijakan ini, Nunik berharap agar para ASN lebih adaptif dan seimbang mengatur antara kehidupan pribadi dan profesionalnya di dunia kerja.
Ditekankan oleh Asisten Deputi Deny Isworo, setiap instansi dapat bebas menyesuaikan model fleksibilitas kerja, dengan catatan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas. Kini Pemerintah Indonesia juga sedang mendorong keseragaman pemahaman antara prinsip kerja secara fleksibel di seluruh instansi.
Sayangnya, tak lama setelah diumumkan, kebijakan ASN WFA dengan jam kerja fleksibel tersebut langsung menuai kritikan. Di media sosial, banyak netizen yang mengatakan jika hal tersebut justru dapat semakin menurunkan kinerja ASN. Banyak yang menilai, jika kerja di kantor saja masih belum maksimal, terlebih jika dibebaskan kerja di mana saja.
Sebagai catatan, tidak semua ASN dapat melakukan WFA dengan jam kerja fleksibel. Dalam PermenPANRB No.4/2025, hanya ASN dengan kriteria tertentu yang dapat menerapkan kebijakan tersebut.
Dalam Pasal 25 disebutkan jika ASN boleh WFA jika tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin, serta bukan merupakan pegawai baru.
Sementara bagi TNI dan pegawai ASN di lingkungan kementerian utamanya di bidang pertahanan, tidak bisa WFA. Begitupun dengan anggota Polri serta ASN yang bekerja di luar negeri sebagai Pewakilan Republik Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 38.
Foto : Dok. Pemprov DKI Jakarta
