Aturan Baru Donald Trump: Riwayat Medsos Turis 5 Tahun Terakhir Bakal Dicek!

Aturan Baru Donald Trump: Riwayat Medsos Turis 5 Tahun Terakhir Bakal Dicek!/Foto : Dok. Istimewa Aturan Baru Donald Trump: Riwayat Medsos Turis 5 Tahun Terakhir Bakal Dicek!/Foto : Dok. Istimewa

Amerika Serikat, GPriority.co.id – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berencana membuat aturan baru untuk para turis yang datang ke negaranya.

Jika selama ini beberapa turis bisa masuk ke AS tanpa visa, kini mereka akan dihadapkan oleh peraturan baru yang mewajibkan mereka menyerahkan data pribadi ke Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS), termasuk menyerahkan laporan aktivitas media sosial, akun email, hingga informasi detail terkait background keluarga.

Dilansir dari laman Federal Register, US Customs and Border Protection (CBP) mengusulkan pengumpulan riwayat media sosial selama 5 tahun dari pengunjung yang berasal dari negara dalam program bebas visa (visa waiver).

Negara-negara tersebut diantaranya, Australia, Belgium, Inggris, Jepang, Singapura, Qatar, dan lain-lain. Turis akan diminta mencantumkan akun yang pernah digunakan dalam kurun waktu 5 tahun, termasuk pada platform populer seperti X, Instagram, maupun Facebook (Meta).

Sebelumnya, Donald Trump sempat membahas terkait aktivitas seseorang di media sosial yang bisa menunjukkan indikasi ekstremisme, kekerasan, radikalisasi, hingga afiliasi dengan kelompok tertentu.

Berbekal hal tersebut, CBP menyebut langkah ini sebagai upaya mematuhi perintah eksekutif Presiden yang telah diterbitkan pada bulan Januari lalu, guna memperketat proses pemeriksaan demi keamanan nasional.

Kendati demikian, hingga saat ini belum ada kepastian kapan aturan baru tersebut akan berlaku. Termasuk juga, adanya tambahan negara baru yang masuk ke dalam daftar penerapan aturan ini.

Jika ditarik mundur, pada bulan Maret lalu, Donald Trump juga sempat mengeluarkan kebijakan kontroversial yang menyebut, “Siapapun yang pernah mengkritik Israel di media sosial, akan dilarang masuk ke Amerika Serikat.”

Bahkan kebijakan tersebut juga didukung oleh Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio. Ia memerintahkan petugas konsuler untuk memeriksa media sosial para pemohon visa, terutama bagi pelajar dan peserta pertukaran. Langkah tersebut dilakukan guna menyaring pelajar yang mendukung Palestina, serta mengkritik pemerintahan Amerika Serikat dan Israel.

Dalam aturan tersebut, visa pelajar juga dapat ditolak apabila pada aktivitas di media sosialnya menunjukkan sikap bermusuhan terhadap budaya dan warga AS. Laporan NY Post menyebut, Menlu Rubio telah mencabut lebih dari 300 visa dan menegaskan bahwa visa diberikan untuk pendidikan, bukan untuk aktivisme sosial yang diangap mengganggu.