Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan ketentuan baru yang mengamanatkan potongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pegawai negeri sipil dan karyawan swasta.
Meskipun banjir kritik, pemerintah Indonesia tetap akan menegakkan kewajiban Tapera bagi para pekerja. Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan, menyatakan bahwa Tapera tidak akan ditunda karena implementasinya belum dimulai.
Bagi PNS, Tapera akan diterapkan setelah ada peraturan menteri dari Kementerian Keuangan, sementara bagi pekerja swasta, iuran Tapera akan diberlakukan setelah ada peraturan dari Menteri Ketenagakerjaan.
Sanksi bagi pekerja yang tidak mematuhi Tapera diatur dalam Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun2020, termasuk sanksi administratif seperti peringatan tertulis dan denda.
Disisi lain bagi gen Z, menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, akan kesulitan membeli rumah tanpa bantuan dana.
Sandiaga menyatakan, rencana pemotongan gaji buruh iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak bisa hanya dibebankan pada buruh, apalagi mengingat biaya hidup yang semakin meningkat.
Lebih lanjut menurut Sandi kontribusi tersebut juga tidak bisa sepenuhnya terikat oleh pemerintah. Sandiaga mengusulkan kemitraan dengan dunia usaha dalam skema iuran Tapera.
Namun, Sandi juga menegaskan, kontribusi Tapera tidak bisa diterapkan secara seragam pada semua perusahaan, mengingat kondisi dan kemampuan perusahaan yang berbeda-beda.
Foto : Ilustrasi / shutterstock
