Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh putri Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto.
Gugatan bernomor 308/G/2025/PTUN.JKT itu diajukan pada Jumat (12/9).
Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa (23/9) pukul 10.00 WIB.
Tutut menggugat terkait Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tentang pencegahan bepergian ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 17 Juli 2025, saat posisi Menkeu masih dijabat Sri Mulyani Indrawati.
Melalui gugatan itu, Tutut meminta agar kebijakan pencekalan tersebut dicabut.
Ia menilai keputusan itu merugikan serta mencederai kepentingan hukumnya.
Menariknya, gugatan ini muncul di pekan pertama Purbaya menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Ia baru resmi dilantik menggantikan Sri Mulyani pada 9 September 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto, dan hanya tiga hari kemudian langsung berhadapan dengan gugatan sensitif dari keluarga Cendana.
Pewarta : Fifi Abdurahman
