Jakarta, GPriority.co.id – Publik beberapa hari ini dihebohkan dengan berita pernikahan penyanyi Virgoun dengan istri barunya, Lindi Fitriyana. Keduanya resmi menikah pada Kamis (26/2) lalu di bulan Ramadan.
Meski menikah merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, namun bagaimana hukum menikah apabila dilaksanakan di bulan Ramadan?
Dilansir dari beberapa sumber, secara fiqih sebenarnya tidak ada larangan menikah di bulan Ramadan. Pernikahan akan tetap sah selama memenuhi rukun dan syarat nikah yang meliputi calon suami, calon istri, wali, dua saksi, serta ijab kabul.
Mengingat bulan Ramadan merupakan bulan suci penuh keberkahan, sehingga segala bentuk ibadah dan amal baik termasuk pernikahan, tetap diperbolehkan.
Bahkan di dalam Al-Qur’an tidak ada satu ayat pun yang melarang akad nikah di bulan Ramadan. Justru, Islam sangat mengajurkan umatnya untuk menyegerakan pernikahan bagi yang mampu.
Berikut ini dalil Al-Qur’an tentang anjuran menikah, sebagaimana firman Allah dalam Surah An-Nur ayat 32.
“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan…”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa menikah merupakan anjuran yang bersifat umum, tanpa pengecualian bulan tertentu. Dalam kata lain, menikah di bulan Ramadan tetap diperbolehkan.
Senada, hal ini juga tertuang dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang sudah mampu, maka menikahlah. Karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan…”
Hadis ini menegaskan anjuran menikah tanpa menyebut larangan waktu tertentu. Bahkan dalam sejarah, Rasulullah SAW menikahi Aisyah RA pada bulan Syawal, yang menunjukkan bahwa Islam tidak membatasi waktu pernikahan pada bulan tertentu saja.
Adapun yang dilarang saat Ramadan adalah berhubungan suami istri di siang hari ketika sedang berpuasa. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 bahwa hubungan suami istri diperbolehkan pada malam hari bulan puasa. Ini berarti akad nikah di siang hari Ramadan tetap sah, namun pasangan harus menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa hingga waktu berbuka.
Dapat disimpulkan, menikah di bulan Ramadan seperti pasangan Virgoun dan Lindi Fitriyana hukumnya sah dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
