Jakarta, GPriority.co.id – Terkait revisi UU PPMI, BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) menyebut jika langkah ini membawa arah kebijakan strategis bagi pekerja migran.
Diakui oleh Sekretaris Dirjen Perlindungan KPPMI, Dayan Victor Imanuel Blegur, permasalahan pada PMI (Pekerja Migran Indonesia) awalnya dari proses penempatan yang secara ilegal atau non prosedural.
Dayan mengatakan, penempatan secara ilegal inilah yang membuat pekerja migran akhirnya tak mendapatkan jaminan sosial, begitupun dengan akses penuh terhadap perlindungan negara.
“Akhirnya, para pekerja migran berada dalam posisi rentan tanpa adanya kontrak kerja yang sah, tanpa jaminan sosial dan adanya akses perlindungan negara. Akibatnya, terjadilah masalah hukum kesehatan atau kekerasan,” tuturnya pada Senin (25/8) di kantor Komnas Perempuan.
Ia melaporkan, hingga saat ini pemerintah tengah menghadapi keterbatasan untuk memberi perlindungan secara optimal pada seluruh pekerja migran. Salah satu langkah untuk membawa kepada arah kebijakan yang strategis, ialah dengan adanya revisi UU PMI. Dimana, bukan hanya mengubah kebijakan secara teknis, namun juga berkaitan dengan tata kelola imigran.
“Mulai dari kelembagaan mekanisme penempatan hingga perlindungan sistem yang menyeluruh,” jelasnya.
Dayan melanjutkan, prinsip UU PMI ialah memberi perlindungan secara menyeluruh terhadap pekerja migran. Pemerintah kini terus berkomitmen memberi perlindungan maksimal kepada PMI.
“Kami sepakat revisi UU berjalan untuk perlindungan maksimal kepada (pekerja) migran Indonesia,” tegasnya.
Sebagai informasi, revisi UU PPMI merupakan usulan inisiatif DPR pada Prolegnas (Program Legislatif Nasional) 2025. Dayan pun menekankan jika pemerintah akan terus membuka ruang diskusi untuk masyarakat.
“Mungkin kalau ada usulan atau kita bukan forum, bisa dibahas lebih detail,” sebut Dayan di akhir paparannya.
