Komnas Perempuan Berharap Tak Ada Lagi Kasus Eksploitasi Pekerja Migran

Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor saat memberikan sambutan pada agenda diskusi publik di kantor Komnas Perempuan, Senin (25/8)/Foto : Nindya Farhah Azzahrah Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor saat memberikan sambutan pada agenda diskusi publik di kantor Komnas Perempuan, Senin (25/8)/Foto : Nindya Farhah Azzahrah

Jakarta, GPriority.co.id – Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyoroti keluhan terkait isu pekerja migran di luar negeri yang sampai saat ini masih ditemukan.

Dalam sambutannya pada agenda diskusi publik bertajuk “Revisi UU PPMI dan Masa Depan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia” yang dilaksanakan pada Senin (25/8) di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Maria berharap tak ada lagi kasus eksploitasi pekerja migran yang terjadi ke depannya.

“Semoga UU PPMI ini menjadi undang-undang yang ideal dan tidak ada lagi celah-celah kebocoran yang memungkinkan bagi para calo maupun pengusaha tenaga kerja yang mengeksploitasi terhadap pekerja migran apapun alasannya, dimanapun tempat bekerjanya, apapun profesinya,” ungkap Maria.

Selain itu, dengan revisi UU PPMI ini Maria juga berharap para pekerja migran mendapatkan akses keadilan serta pemenuhan terhadap hak-haknya, dan ada perlindungan sejak awal mereka berangkat menjadi pekerja migran.

“Memastikan bahwa ada perlindungan sejak dari mulai niat berangkat menjadi pekerja ke luar negeri dalam seluruh prosesnya maupun sampai ke penempatannya,” tambahnya.

Maria berharap pemerintah Indonesia dapat berperan banyak untuk mengawasi apa yang dilakukan, termasuk relasi antara pekerja migran dengan para majikannya di luar negeri.

“Dalam konteks ini, dipastikan bahwa para pekerja migran setelah ditempatkan itu betul-betul mendapatkan tempat yang tidak menjadi ruang-ruang gelap, ruang-ruang eksploitasi, yang menjauhkan mereka dari akses keadilan apalagi mendapat diskriminasi,” ujarnya.

Ke depannya, Maria berharap tidak ada lagi label devisa. Artinya, para pekerja migran menjadi objek devisa. Isu ini pun sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu hingga saat ini.

“Terlepas dia berangkat legal maupun ilegal, negara wajib memberikan perlindungan. Namun jangan seolah-olah yang ilegal ini dibenarkan dan negara lepas tangan seolah-olah pemerintah merasa ini tidak wajib ditangani. Pastikan bahwa negara hadir,” tekan Maria.

Sebagai contoh, kasus perdagangan orang yang belakangan cukup marak di Vietnam, Kamboja, dan beberapa negara lainnya.

“Ada pekerja yang bisa berangkat, tapi negara dalam hal ini nyaris tidak mengendus dari proses awal. Kejadiannya sudah terjadi di negara lain. Itu saya kira harus jadi perhatian dan menjadi PR berat kita karena konteksnya perdagangan orang,” tutupnya.