Cuaca Ekstrem, Sekolah di DKI Jakarta Terapkan PJJ hingga 28 Januari 2026

Anak sekolah di Johar Baru, Jakarta Pusat, melewati banjir saat pulang sekolah, Kamis (22/1)/Foto Fifi Abdurahman

Jakarta, GPriority.co.id – Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) seiring terjadinya cuaca ekstrem di sejumlah wilayah, termasuk Ibu Kota.

Kebijakan PJJ ini diberlakukan mulai Kamis (22/1) hingga Rabu (28/1) 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9/SE/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran karena Cuaca Ekstrem pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Provinsi DKI Jakarta.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel karena Cuaca Ekstrem. 

Selain itu, kebijakan ini juga memperhatikan prediksi cuaca yang disampaikan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta melalui surat Nomor e-0016/TB.01.02 tertanggal 22 Januari 2026 perihal informasi prediksi cuaca.

Dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, disampaikan beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Satuan pendidikan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama periode cuaca ekstrem.
  2. Kepala satuan pendidikan melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ serta memberikan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala, dengan berkoordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan.
  3. Kepala satuan pendidikan melakukan komunikasi secara intensif dengan orang tua/wali murid serta warga satuan pendidikan terkait pelaksanaan PJJ.
  4. Surat edaran ini berlaku hingga 28 Januari 2026 dan diharapkan menjadi perhatian serta dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta telah mengeluarkan peringatan dini waspada cuaca ekstrem di wilayah DKI Jakarta selama periode 21–27 Januari 2026. 

Peringatan ini merujuk pada prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebutkan potensi hujan dengan intensitas ringan hingga lebat di sejumlah wilayah Jakarta.