Digugat ke PTUN oleh Tutut Soeharto, Ini Kata Menkeu Purbaya

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: dok.LPS Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: dok.LPS

Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal gugatan yang dilayangkan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat (12/9) lalu.

Dia mengatakan, gugatan putri Presiden RI ke-2 Soeharto tersebut telah dicabut.

“Saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau,” ujar Purbaya dikutip dari Antara, Jumat (19/9).

Diberitakan sebelumnya, Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pencegahan bepergian ke luar negeri.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT, pada Jumat (12/9).

Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa (23/9) pukul 10.00 WIB.

Majelis hakim yang akan menangani perkara ini juga sudah ditunjuk dan terdiri dari seorang Hakim Ketua serta dua Hakim Anggota.

Pewarta : Fifi Abdurahman