Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal gugatan yang dilayangkan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat (12/9) lalu.
Dia mengatakan, gugatan putri Presiden RI ke-2 Soeharto tersebut telah dicabut.
“Saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau,” ujar Purbaya dikutip dari Antara, Jumat (19/9).
Diberitakan sebelumnya, Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pencegahan bepergian ke luar negeri.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT, pada Jumat (12/9).
Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa (23/9) pukul 10.00 WIB.
Majelis hakim yang akan menangani perkara ini juga sudah ditunjuk dan terdiri dari seorang Hakim Ketua serta dua Hakim Anggota.
Pewarta : Fifi Abdurahman
