Jakarta, GPriority.co.id – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) resmi menyerahkan data warga Indonesia ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Kedua instansi ini sepakat bekerja sama terkait pemanfaatan data kependudukan, pada Selasa (29/7) lalu.
Adapun kerja sama antar Ditjen Dukcapil dan Dirjen Pajak tersebutu meliputi validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemutakhiran data kependudukan, serta penyediaan layanan face recognition warga Indonesia.
Tujuan dari kerja sama ini ialah guna melaksanakan reformasi perpajakan, memperkuat tata kelola administrasi perpajakan, serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Setelah mengantongi data tersebut, Ditjen Pajak dapat memvalidasi identitas wajib pajak, memperbarui data penduduk, serta mencegah penyalahgunaan data dengan melalui teknologi pengenalan wajah (face recognition).
Menurut Bimo Wijayanto selaku Direktur Jenderal Pajak, Dirjen Pajak berkomitmen untuk terus membangun fondasi sistem administrasi perpajakan yang kuat, dengan melalui pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).
Senada, Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi juga berkomitmen mendukung pemberian hak akses serta pemanfaatan data kependudukan untuk Dirjen Pajak.
Teguh menekankan, dengan berdasarkan regulasi yang ada, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan. Mulai dari pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta berkaitan dengan penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminal di Tanah Air.
