DJP catat Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Rp 33,39 Triliun

Jakarta, GPriority.co.idDirektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 33,39 triliun per Januari 2025. Adapun jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebesar Rp 26,12 triliun, pajak kripto sebesar Rp 1,19 triliun, pajak fintech sebesar Rp 3,17 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah sebesar Rp 2,9 triliun. 

“Hingga 31 Januari 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 33,39 triliun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti  dalam siaran pers, Senin (17/2).

Dwi menyampaikan sampai dengan Januari 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Pada Januari 2025, tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data pemungut, maupun pencabutan pemungut. 

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 181 Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah melakukan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebesar Rp 26,12 triliun. Adapun jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran 2020, sebesar Rp 3,90 triliun setoran 2021, sebesar Rp 5,51 triliun setoran 2022, sebesar Rp 6,76 triliun setoran 2023, sebesar Rp 8,44 triliun setoran 2024, dan sebesar Rp 774,8 miliar setoran 2025.

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,19 triliun sampai dengan Januari 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan 2022, sebesar Rp 220,83 miliar penerimaan 2023, sebesar Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, dan sebesar Rp 107,11 miliar penerimaan 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 560,55 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto exchanger dan sebesar Rp 634,24 miliar penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri atas transaksi pembelian kripto di exchanger. 

Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 3,17 triliun sampai dengan Januari 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan 2022, sebesar Rp 1,11 triliun penerimaan 2023, sebesar Rp 1,48 triliun penerimaan 2024, dan sebesar Rp 140 miliar penerimaan 2025. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap sebesar Rp 830,54 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri sebesar Rp 720,74 miliar, dan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri atas setoran masa sebesar Rp 1,62 triliun. 

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. Pada Januari 2025, penerimaan dari pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah sebesar Rp 2,90 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan 2023, sebesar Rp 1,33 triliun penerimaan 2024, dan sebesar Rp 53,77 miliar penerimaan 2025. Penerimaan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah terdiri dari PPh sebesar Rp 195,54 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 2,71 triliun. 

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi. 

Ke depan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Foto: Dok. DJP Kementerian Keuangan