DPR RI akan Sahkan RUU KUHAP Hari Ini

Anggota DPR RI saat rapat paripurna/Foto : Dok. Kemenkeu RI Anggota DPR RI saat rapat paripurna/Foto : Dok. Kemenkeu RI

Jakarta, GPriority.co.id – DPR RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang, hari ini, Selasa (18/11).

Pengesahan RKUHAP menjadi UU itu bakal dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Sebagai informasi, RUU KUHAP telah dibahas oleh Panja Komisi III dan pemerintah. Pembahasan pertama soal daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP yang disusun pemerintah, dilakukan pada Juli 2025.

Setelahnya, Komisi III terus menyaring masukan dari publik. Hingga pekan lalu, Kamis (13/11), Komisi III menyepakati naskah RUU KUHAP untuk dibawa ke rapat paripurna, pada hari ini, Selasa (18/11).

Poin penting RUU KUHAP

Terdapat sejumlah poin penting dalam RUU KUHAP yang akan disahkan hari ini, yakni:

– Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, serta nilai-nilai KUHP baru.

– Penguatan hak tersangka dan terdakwa, termasuk hak atas bantuan hukum, hak untuk tidak dipaksa mengaku, dan hak atas peradilan yang adil.

– Pengaturan penyadapan: prosedur penyadapan diatur lebih ketat dengan izin pengadilan, untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

– Penahanan dan perpanjangan masa tahanan: ada batasan waktu yang lebih jelas, serta mekanisme pengawasan agar tidak terjadi penahanan sewenang-wenang.

– Peran hakim pengawas dan pengamat diperkuat, termasuk dalam mengawasi pelaksanaan penahanan dan penyidikan.