Jakarta, GPriority.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Hal ini dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada Jumat (9/1).
“Benar,” kata Fitroh kepada wartawan.
Meski demikian, Fitroh belum mengungkap secara rinci pihak-pihak lain yang turut menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan hal demikian.
Kata dia, penetapan tersangka telah dilakukan dalam tahap penyidikan.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan telah meningkatkan status penanganan dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan.
KPK juga menjalin komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan hasil penghitungan awal yang menyebutkan kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada saat yang sama, KPK juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.
Tiga pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan skala besar dalam perkara ini, dengan menyebutkan sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji diduga terlibat.
Selain ditangani oleh KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebelumnya juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
