Gaji 26 Wantimpres Hampir Rp2 Miliar Per Bulan, Apa Saja Tugasnya?

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (2/10)/Foto : Dok. Istimewa Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (2/10)/Foto : Dok. Istimewa

Jakarta, GPriority.co.id – Anggaran hak keuangan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia mencapai hampir Rp2 miliar per bulan.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026, setiap ketua dan anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan, di luar fasilitas jabatan yang setara dengan menteri.

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (2/10). Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Informasi pelantikan ini dikonfirmasi melalui situs resmi Wantimpres dan Kantor Berita ANTARA.

Jika nominal hak keuangan bulanan sebesar Rp76,5 juta dikalikan dengan 26 anggota, total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp1,989 miliar setiap bulan. Dengan demikian, alokasi hak keuangan seluruh anggota Wantimpres diperkirakan mencapai Rp23,868 miliar dalam setahun.

Perhitungan tersebut hanya mencakup hak keuangan bulanan dan belum memasukkan biaya fasilitas jabatan maupun dukungan sekretaris anggota. Karena itu, total pengeluaran negara untuk mendukung operasional Wantimpres berpotensi lebih besar dibandingkan angka tersebut.

Fasilitas Setara Menteri

Selain menerima hak keuangan bulanan, ketua dan anggota Wantimpres juga memperoleh fasilitas yang setara dengan fasilitas menteri sesuai ketentuan perundang-undangan. Pembiayaan hak keuangan dan fasilitas tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui anggaran kementerian yang menangani urusan kesekretariatan negara.

Ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas Wantimpres diatur dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 27 Maret 2026. Peraturan tersebut mengatur hak keuangan serta fasilitas lainnya bagi ketua dan anggota Wantimpres, termasuk tata cara pembayaran sesuai peraturan yang berlaku.

Tugas Wantimpres untuk Presiden

Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Dalam pelaksanaan tugasnya, setiap anggota juga dapat dibantu seorang sekretaris untuk mendukung kegiatan dan administrasi pekerjaan.

Komposisi Wantimpres yang baru dipimpin Pratikno sebagai ketua, Muhammad Hatta Rajasa sebagai wakil ketua, serta Muhammad Qodari sebagai sekretaris merangkap anggota. Sebanyak 23 tokoh lainnya turut diangkat sebagai anggota, berasal dari berbagai latar belakang profesi, organisasi, dan pengalaman pemerintahan.

Besarnya alokasi hak keuangan Wantimpres menjadi salah satu aspek yang menarik perhatian publik, terutama terkait penggunaan anggaran negara. Di sisi lain, pelaksanaan tugas lembaga ini diharapkan dapat memberikan masukan strategis dan pertimbangan berkualitas bagi Presiden dalam menentukan arah kebijakan nasional.