Godok Perda Kekhususan Jakarta, DPRD DKI Pastikan Hak Eksekusi Tetap di Daerah

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin soal WFH bagi ASN/Foto Fifi Abdurahman

Jakarta, GPriority.co.id – DPRD DKI Jakarta berkomitmen mengawal penerapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, khususnya Pasal 19 yang mengatur tentang kekhususan Jakarta, setelah tidak lagi berstatus sebagai Ibu Kota Negara.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, mengatakan terdapat 15 poin kekhususan yang akan dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (perda). Pihaknya menilai hal ini perlu dikawal agar hak-hak pemerintah daerah tidak diambil alih oleh pemerintah pusat.

Ia menegaskan, pada dasarnya pemerintah pusat hanya berperan dalam ranah NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria), sementara pelaksanaan atau eksekusi tetap berada di tangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Sekarang kami sedang kawal agar 15 perdatersebut yang sekarang masih kajian dan drafting, nantinya akan memastikan bahwa hakeksekusi ada di Pemda. Itulah mengapa perda tata ruang dan perda RPJPD, kami sahkandiawal lebih cepat walaupun Pak Pramono Anung belum dilantik saat itu. Demi untuk mengawal hak eksekusi ada di Pemda DKI Jakarta,” kata Khoirudin dalam acara Halal Bihalal di DPRD DKI, Senin (30/3).

Khoiruddin menambahkan, DPRD DKI juga mengindikasikan adanya pembatasan wilayah di Kepulauan Seribu akibat program dari Kementerian Lingkungan Hidup, yakni Kawasan Nasional Kepulauan Seribu.

“Kami mengsinyalir, ada bagianwilayah Kepulauan Seribu yang dibatasi oleh program Kementerian Hidup dengan program Kawasan Nasional Kepulauan Seribu. Di sebelahnya dipatok lagi dengan program konservasi. Dua wilayah itu walaupun geografinya punya kita, namun izin dan retribusinya menjadi hak Kementerian. Kita cuma punya geografi,” jelasnya.

Ia menegaskan, DPRD DKI Jakarta akan terus mengawal 15 perda tersebut agar kekhususan Jakarta benar-benar memberikan kewenangan eksekusi kepada pemerintah daerah.

“Mohon doa, semua sudah berproses,” pungkas Khoirudin.